TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN pada pemilu 2024 ke Bawaslu. Tiga kasus yang dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud berupa dugaan ASN mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tiga laporan itu terjadi di dua wilayah. Dua kasus di Sumatera Utara dan satu kasus di Sulawesi. “Tiga kasus tersebut itu kemungkinan akan dilimpahkan ke tempat masing-masing melalui provinsinya,” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Ifdal menjelaskan kasus pertama itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, dalam satu rembuk acara guru yang ramai di jagat maya. Dalam rapat bersama guru tersebut, kata Ifdal, Hasbi menyampaikan janji Presiden Joko Widodo atau Jokowi jika putra presiden Gibran Rakabuming Raka menang akan dilanjutkan program peningkatan jutaan guru CPNS. “Nah, buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video,” kata Ifdal.
Laporan kedua, kata Ifdal, adalah percakapan Bupati Batubara, Kapolres, dan Kejaksaan Tinggi yang isinya mengarah pada pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sementara itu, laporan ketiga adalah Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.
“Mengarahkan pada guru dan kepala sekolah di Medan di Sumatera Utara untuk memilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Nah, ini semua ada videonya dan sudah beredar luas di masyarakat,” kata Ifdal.
Menurut dia, ketiga kasus ini berkaitan jelas dengan netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diatur dalam pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilu. “Nah karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan,” katanya.
Respons Bawaslu, kata Ifdal, mereka akan membawa laporan dari TPN Ganjar-Mahfud untuk diputuskan dalam rapat paripurna lembaga pengawas pemilu tersebut. Selain itu, kemungkinan juga tiga kasus tersebut akan dilimpahkan ke provinsi masing-masing,” ujar Ifdal.
Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud di Kantor Bawaslu sekitar pukul 13.00. Ifdal Kasim didampingi oleh beberapa anggota tim hukum saat mendatangi kantor Bawaslu, di Jakarta Pusat itu.
Pilihan Editor: KPK Tangani 8 Kasus Pencucian Uang, Klaim Lindungi Aset Negara Rp 525 Miliar