TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pengacara Soesilo Aribowo untuk diperiksa sebagai saksi dalam penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Gazalba Saleh.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.
Mengenai materi pemeriksaan dan keterlibatan Soesilo dengan Gazalba, belum disampaikan oleh KPK.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.
Deputi Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara ini sebagai temuan lanjutan fakta-fakta perbuatan pidana lain saat proses penyidikan perkara suap pengurusan perkara di MA.
“KPK kemudian mengembangkan perkarannya dan berdasarkan kecukupan alat bukti naik ke tahap penyidikan untuk dugaan penerimaan gratifikasi disertai tindakan dan upaya menempatkan, mentransfer, mengalihkan, menukarkan dengan mata uang asing sebagai TPPU,“ kata Asep dalam konferensi pers, Kamis, 30 November 2023.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KPK pernah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka atas dugaan suap pengaturan perkara di MA. Selain Gazalba, KPK juga menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus yang sama.
Namun, Gazalba Saleh divonis bebas dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidak kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Jaksa KPK sempat mengajukan kasasi namun ditolak MA.
Pilihan Editor: Eks Penyidik Minta KPK Telisik Temuan PPATK soal Aliran Dana ke 21 Bendahara Parpol