TEMPO.CO, Jakarta - Isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mencuat. Kabar itu muncul setelah sejumlah tokoh dan masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md. Mereka meminta Mahfud memakzulkan Jokowi sebelum Pemilu 2024 dalam pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa 9 Januari 2024 itu.
“Ada juga mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, setidaknya ada 22 orang yang mendatanginya untuk menyampaikan aspirasi tersebut. Di antara mereka adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto.
Adapun tuntutan itu buntut dari dugaan pelanggaran konstitusional yang dilakukan Jokowi. Di antaranya adalah nepotisme dalam Mahkamah Konstitusi (MK) dan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain perihal pemakzulan, kedatangan kelompok Petisi 100 ke Kantor Mahfud MD ini juga untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Untuk diketahui, wacana tentang pemakzulan terhadap Presiden Jokowi telah muncul sejak Oktober 2023. Saat itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera yang pertama kali membuka opsi penurunan jabatan kepala negara tersebut.
Opsi ini berawal dari kabar mengenai Jokowi yang saat itu mendorong putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden, mendampingi Prabowo Subianto. Mardani pun menilai bahwa wacana pemakzulan bisa dibuka apabila campur tangan Jokowi dalam Pilpres 2024 tersebut terbukti.
“Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selanjutnya surat terbuka Denny Indrayana...