Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan sejauh ini belum ada satu alasan apa pun untuk memakzulkan Presiden Jokowi. “Belum ada satu alasan apa pun untuk pemakzulan Jokowi. Negara kita masih berjalan dengan normal,” kata Yandri, Rabu, 10 Januari 2023.
Yandri, yang juga Wakil Ketua Umum PAN, mengatakan pendapatannya itu terbukti dari sejumlah survei yang menunjukkan angka kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi amat tinggi. Menurutnya, lebih baik untuk mengikuti proses pemilu yang ada. Toh, kata dia, rakyat yang pada akhirnya akan menentukan.
“Yang paling fair ikuti saja proses pemilu biar rakyat yang menentukan,” katanya.
Pakar Hukum Sebut Pemakzulan Jokowi Memenuhi Syarat Konstitusi
Akademisi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Feri menyebut presiden secara kasat mata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.
“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri kepada Tempo saat ditemui di Kawasan Pos Blok, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 November 2024. Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap pemilihan umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai semangat konstitusi, yaitu Pemilu bersih dan mandiri.
Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga adik ipar Presiden Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret.
Selain itu, tindakan Presiden Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran Rakabuming Raka tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi Wali Kota dan sekarang calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto bisa dijadikan bukti juga.
“Pilihannya keberanian politisi (di parlemen) menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,” kata Feri.
Menurut Feri, pemakzulan presiden bisa diposisikan sebagai upaya politis. Feri mengutip dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 79, 199, dan 200. Adapun, pasal 200 berbunyi, “Hak Angket yang dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih satu 1 fraksi.”
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi adalah upaya bagus. “Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023. “Dengan pengawasan yang sangat serius.”
Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh presiden Jokowi sebagai alasan pemakzulan.
Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan presiden Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti Badan Intelijen Negara untuk memantau partai-partai politik, seperti yang Jokowi katakan pada September lalu.
“Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” kata dia.
Pilihan Editor: Koordinator Staf Khusus Sebut Presiden Jokowi Tidak Terganggu Wacana Pemakzulan
RADEN PUTRI | TIM TEMPO