Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Formil Putusan Batas Usia UU Pemilu yang Loloskan Gibran Cawapres

image-gnews
Suasana sidang uji formil perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana sidang uji formil perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan uji formil yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Pengujian itu menyoal keabsahan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Beleid yang diuji adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90 tersebut. Putusan itu sebelumnya dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Januari 2024. Saat membacakan putusan, Suhartoyo menyatakan MK berkesimpulan bahwa pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam putusan kali ini, dua hakim menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion. Keduanya adalah Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Adapun perkara uji formil soal batas usia calon presiden dan wakil presiden ini terdaftar dengan nomor perkara 145/PUU-XXI/2023. Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar melakukan uji formil setelah Putusan MK Nomor 90 dianggap berasal dari proses yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan. Sidang etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadi landasan argumen tersebut.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, Raziv Barokah Muhtadin, mengatakan putusan MKMK sudah jelas menyatakan ada pelanggaran etik berat dalam pembuatan keputusan nomor 90 itu. Bahkan, kata Raziv, MKMK menyebutkan Ketua MK Anwar Usman membiarkan adanya intervensi dari kekuatan lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, Putusan 90 menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun, sebagaimana dibatasi di UU Pemilu. Gibran merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari mantan Ketua MK Anwar Usman yang saat itu memutus Putusan 90.

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan uji materiil MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian. "Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini," kata Raziv di Gedung MK, Jakarta Pusat dalam sidang 28 November 2023.

Menurut Raziv, kehadiran Anwar itu bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, kata dia, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

"Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ucap Raziv.

Pilihan Editor: Yaqut Ibaratkan Prabowo dan Erick seperti Kereta Api: Yang Menghadang Akan Ditabrak, Berhenti jika Sampai di Tujuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

1 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

3 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

14 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran


Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Desain rumah dinas menteri di IKN (Dok.PUPR)
Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

15 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

17 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP


Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

17 jam lalu

Kehadirian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di tempat kediaman calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara, Jakarta. Kehadiran para ketua umum partai politik, koalisi Indonesia Maju (KIM) datang ke tempat kediaman Prabowo Subianto sebelum memulai deklarasi di Arena Indonesia. TEMPO/Magang/Joseph.
Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju


Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

18 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan saat acara pembukaan Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Kantor DPP PBB di Jakarta, Sabtu 18 mei 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya


Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

1 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.