TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pihaknya akan bertanggung jawab atas absennya ratusan anggota DPR pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III pada Selasa, 16 Januari 2024. Pada sidang tersebut hanya dihadiri 237 dari 575 anggota DPR.
"Ya memang absensi ini menjadi tanggung jawab dari kami untuk bisa terus mendorong teman-teman anggota DPR untuk bisa terus melaksanakannya, namun anggota DPR pun memiliki kewajiban untuk bisa turun ke dapil masing-masing untuk melakukan tugas konstitusional itu di daerah pemilihan masing-masing,” kata Puan usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 16 Januari 2024.
Rapat paripurna itu pun juga molor dari waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 09.30. Rapat baru dimulai sekitar pukul 10.15 sekaligus dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Meski demikian, Puan meminta para fraksi di DPR untuk bergiliran mengawal kampanye di dapil dan datang ke rapat di DPR. “Nanti kami akan meminta seluruh fraksi untuk bisa mengawal untuk bisa bergiliran agar anggota bisa hadir dalam Gedung DPR,” kata Puan.
Dalam pidato di rapat paripurna itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta para anggota DPR menuntaskan tugas konstitusional di akhir masa jabatan mereka pada periode 2019-2024.
"Tahun 2024 merupakan tahun terakhir dari tugas konstitusional DPR RI periode 2019-2024. Menjadi komitmen kita semua untuk dapat menuntaskan tugas sebagai anggota DPR RI, yang akan meninggalkan legacy yang semakin baik dalam menjalankan kedaulatan rakyat," kata Puan saat menyampaikan pidato pembukaan masa sidang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan menjelaskan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR akan melanjutkan pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
RUU itu terdiri atas tiga usul DPR, lima usul Pemerintah, tiga usul DPD, dan delapan RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat I, yakni tiga RUU usul DPR, dua RUU usul Pemerintah, dan 29 RUU kumulatif terbuka.
"Kompleksitas dalam membentuk undang-undang sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan perspektif dan kepentingan antarpihak yang akan diatur dalam undang-undang tersebut," ujar Puan.
Puan menjelaskan DPR bersama Pemerintah dalam membentuk undang-undang selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan negara dan juga memperhatikan aspirasi publik.