Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Kerusuhan Rempang, Saksi Ahli :Tidak Ada Penghasutan dalam Orasi Bang Long

image-gnews
Orator demo bela Remapag Bang Long menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam Senin 15 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Orator demo bela Remapag Bang Long menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam Senin 15 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Saksi ahli bahasa dihadirkan dalam sidang orator unjuk rasa bela Rempang, Iswandi alias Bang Long, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Januari 2024. Bang Long didakwa dengan pasal 160 KHUPidana terkait penghasutan sehingga diduga menyebabkan kerusuhan di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.

Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam. Sebelum masuk dalam keterangan saksi sidang dimulai dengan pemutaran dua potongan video yang dijadikan alat bukti penangkapan Bang Long.

Video itu menunjukan orasi Bang Long beberapa saat sebelum aksi unjuk rasa yang rusuh terjadi. Baik hakim maupun pengunjung sidang menyaksikan dengan seksama video tersebut. Termasuk dua saksi ahli baik ahli bahasa dan ahli pidana. 

Setelah video diputarkan, lima orang saksi dipanggil satu per satu untuk menyampaikan keterangannya di depan hakim. Saksi pertama yaitu Kamaludin Jamal, ia merupakan teman dekat Bang Long yang juga hadir dalam aksi unjuk rasa itu. 

"Tidak ada satupun kalimat Bang Long yang memerintahkan untuk melakukan tindakan anarkis yang mulia, dari awal Bang Long sudah minta untuk massa tidak anarkis," katanya. 

Setelah itu saksi kedua dihadirkan Yopi Sahputra, ia juga salah satu pengunjuk rasa yang hadir dan berada dekat dengan lokasi Bang Long orasi.

Yopi bahkan menegaskan, aksi unjuk rasa ini pecah karena beberapa orang intel kepolisian menangkap massa aksi. Sehingga, memancing emosi massa yang lainnya.

"Saat warga itu ditangkap yang lain berusaha merebut kembali, 'jangan tangkap, jangan tangkap,', disitu mulai tidak kondusif suasana yang mulia," kata Yopi. 

Ia menjelaskan, sebelum Bang Long orasi sebenarnya sudah ada upaya pelemparan botol minum dan goyang-goyang pagar. "Orator itu banyak, ramai, kurang lebih lebih 7 orang, dua perempuan, tidak hanya Bang Long," katanya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim kemudian bertanya kepada Yopi, "Berapa lama setelah dia orasi, baru terjadi pelemparan?," 

Yopi pun menjawab: "Kalau tidak salah beliau tidak orasi terakhir, ada suara orasi lain, tetapi tidak jelas suara siapa itu," katanya. 

Saksi Ahli Jelaskan Tidak ada Kalimat Penghasutan

Dalam keterangannya, Saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso, mendapat pertanyaan dari JPU terkait kalimat, "masuk ramai-ramai" yang diucapkan Bang Long saat aksi. Kalimat itu yang dinilai JPU sebagai kata-kata hasutan. Dwi menilai kata "masuk ramai-ramai" itu bukanlah hasutan, tetapi masuk pada sebuah anjuran karena dalam orasi dia juga menyabutkan kata, "saya nasehati".

"Di situ jelas bahwa kalimat yang ada di pidato Iswandi itu tidak mempunyai makna hasutan. Karena ketika kita kroscek lagi, justru kita temukan makna nasehat," kata Dwi dari Universitas Muhammadiyah Malaysia.

Trisno Raharjo, saksi ahli pidana yang dihadirkan juga menilai tidak melihat adanya suatu tendensi kata yang mendorong atau memunculkan emosi dari masyarakat. Ia juga menilai banyak suara lain yang ada di dalam video sebelum unjuk rasa ricuh, tidak hanya suara Bang Long. "Bisa jadi karena kondisi sudah siang sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan," kata dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu..

Trisno juga sempat menyinggung terkait proses BAP yang dialakukan Kepolisian terhadap Bang Long tanpa didampingi penasehat hukum hingga penetapan tersangka. "Dalam BAP yang saya terima, ada keterangan kalau ia diperiksa tidak didampingi pendamping, sehingga kalau ancamannya lebih dari lima tahun wajib didampingi, ini harus jadi pertimbangan hakim juga," kata dia.

YOGI EKA SAHPUTRA

Pilihan Editor: Hakim PN Batam Tolak Eksepsi 34 Terdakwa Demo Bela Rempang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

5 jam lalu

Bea Cukai Batam menangkap penyelundupan rokok ilegal dari Batam menuju Riau. Foto Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Tangkap 7 ABK Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada penyelundupan rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

2 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

2 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

5 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

6 hari lalu

Warga melintasi jalan di Pulau Belakang Padang, Batam, yang sudah diperbaiki, Sabtu, 20 Apri 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berkunjung ke Pulau Belakang Padang Batam setelah Pulau Penawar Rindu Itu Bersolek

Wisatawan atau masyarakat Batam sering kali sengaja datang ke Pulau Belakang Padang hanya untuk sarapan pagi atau ngopi sambil melepas rindu


Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

6 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Pemkot Batam Wajibkan Penggunaan Fuel Card 5.0 untuk Pembelian Pertalite, Apa Itu?

Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, memperkenalkan sistem pengendali pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut dengan Fuel Card 5.0


Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

7 hari lalu

Puluhan massa menunjukkan dukungan kepada Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez, di Madrid, Spanyol, 28 April 2024. REUTERS/Violeta Santos Mour
Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

10 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

11 hari lalu

Beberapa orang turis Cina menanam mangrove di pesisir Pulau Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Menanam Mangrove jadi Daya Tarik Turis di Batam, Wisata sambil Menyelamatkan Lingkungan

Sampai saat ini tercatat sudah 700 orang turis menanam mangrove di pesisir Batam.