TEMPO.CO, Batam - Saksi ahli bahasa dihadirkan dalam sidang orator unjuk rasa bela Rempang, Iswandi alias Bang Long, di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Januari 2024. Bang Long didakwa dengan pasal 160 KHUPidana terkait penghasutan sehingga diduga menyebabkan kerusuhan di kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
Sidang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam. Sebelum masuk dalam keterangan saksi sidang dimulai dengan pemutaran dua potongan video yang dijadikan alat bukti penangkapan Bang Long.
Video itu menunjukan orasi Bang Long beberapa saat sebelum aksi unjuk rasa yang rusuh terjadi. Baik hakim maupun pengunjung sidang menyaksikan dengan seksama video tersebut. Termasuk dua saksi ahli baik ahli bahasa dan ahli pidana.
Setelah video diputarkan, lima orang saksi dipanggil satu per satu untuk menyampaikan keterangannya di depan hakim. Saksi pertama yaitu Kamaludin Jamal, ia merupakan teman dekat Bang Long yang juga hadir dalam aksi unjuk rasa itu.
"Tidak ada satupun kalimat Bang Long yang memerintahkan untuk melakukan tindakan anarkis yang mulia, dari awal Bang Long sudah minta untuk massa tidak anarkis," katanya.
Setelah itu saksi kedua dihadirkan Yopi Sahputra, ia juga salah satu pengunjuk rasa yang hadir dan berada dekat dengan lokasi Bang Long orasi.
Yopi bahkan menegaskan, aksi unjuk rasa ini pecah karena beberapa orang intel kepolisian menangkap massa aksi. Sehingga, memancing emosi massa yang lainnya.
"Saat warga itu ditangkap yang lain berusaha merebut kembali, 'jangan tangkap, jangan tangkap,', disitu mulai tidak kondusif suasana yang mulia," kata Yopi.
Ia menjelaskan, sebelum Bang Long orasi sebenarnya sudah ada upaya pelemparan botol minum dan goyang-goyang pagar. "Orator itu banyak, ramai, kurang lebih lebih 7 orang, dua perempuan, tidak hanya Bang Long," katanya.
Hakim kemudian bertanya kepada Yopi, "Berapa lama setelah dia orasi, baru terjadi pelemparan?,"
Yopi pun menjawab: "Kalau tidak salah beliau tidak orasi terakhir, ada suara orasi lain, tetapi tidak jelas suara siapa itu," katanya.
Saksi Ahli Jelaskan Tidak ada Kalimat Penghasutan
Dalam keterangannya, Saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso, mendapat pertanyaan dari JPU terkait kalimat, "masuk ramai-ramai" yang diucapkan Bang Long saat aksi. Kalimat itu yang dinilai JPU sebagai kata-kata hasutan. Dwi menilai kata "masuk ramai-ramai" itu bukanlah hasutan, tetapi masuk pada sebuah anjuran karena dalam orasi dia juga menyabutkan kata, "saya nasehati".
"Di situ jelas bahwa kalimat yang ada di pidato Iswandi itu tidak mempunyai makna hasutan. Karena ketika kita kroscek lagi, justru kita temukan makna nasehat," kata Dwi dari Universitas Muhammadiyah Malaysia.
Trisno Raharjo, saksi ahli pidana yang dihadirkan juga menilai tidak melihat adanya suatu tendensi kata yang mendorong atau memunculkan emosi dari masyarakat. Ia juga menilai banyak suara lain yang ada di dalam video sebelum unjuk rasa ricuh, tidak hanya suara Bang Long. "Bisa jadi karena kondisi sudah siang sebagaimana disampaikan dalam pemeriksaan," kata dosen Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu..
Trisno juga sempat menyinggung terkait proses BAP yang dialakukan Kepolisian terhadap Bang Long tanpa didampingi penasehat hukum hingga penetapan tersangka. "Dalam BAP yang saya terima, ada keterangan kalau ia diperiksa tidak didampingi pendamping, sehingga kalau ancamannya lebih dari lima tahun wajib didampingi, ini harus jadi pertimbangan hakim juga," kata dia.
YOGI EKA SAHPUTRA
Pilihan Editor: Hakim PN Batam Tolak Eksepsi 34 Terdakwa Demo Bela Rempang