Syahril datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.55 WIB. Tak sampai 10 menit, jaksa segera mengantarkan Syahril ke Cipinang. Dia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek kotak-kotak warna coklat-oranye.
Dia mengatakan sama sekali tidak menduga kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Menurut ahli hukum, lanjut Syahril, peninjauan kembali menjadi hak terpidana. "Dan diterima lagi oleh Mahkamah Agung," kata Syahril pada wartawan.
Syahril mengatakan akan mematuhi putusan tersebut meskipun memprotes putusan tersebut. "Kalau hukum mengatakan saya harus masuk 'asrama' Cipinang, saya masuk," ucap dia.
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pencairan hak tagih atau cessie Bank Bali. Syahril, bersama pemilik PT Era Giat Prima Joko Soegiarti Tjandra divonis dua tahun penjara.
SUTARTO