Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ketua Harian Bidang Hukum MUI Provinsi Bali, Agus Samijaya (kiri) melaporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penistaan Agama pada Jumat sore, 12 Januari 2024. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan, Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau Arya Wedakarna (AWK) ke Bareskrim Mabes Polri.

Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan (LP) Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. Agus mengatakan, MUI Provinsi Bali juga telah berkoordinasi dengan MUI Pusat atas pelaporan ini.

"Hari ini kita melsporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI," kata Agus saat ditemui seusai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.

Agus mengatakan, laporan yang dibuat adalah sebagai upaya meredam gejolak sosial di Provinsi Bali sehingga dilokalisir dengan upaya hukum dengan didukung oleh tokoh-tokoh Bali. Ia mengatakan, upaya hukum ini diharapkan bisa meredakan suasana di Bali supaya rukun, aman dan damai.

"Kami mewakili MUI di Bali, dimana MUI Bali dinaungi oleh 25 ormas. Namun, selain itu juga, terus terang kami mendapatkan support dari tokoh-tokoh Hindu yang ada di Bali. Jadi, banyak WA dan Pesan kepada kami untuk memperjuangkan ini, jadi inilah sebetulnya dukungan seluruh umat Bali, bukan hanya muslim tapi juga umat Hindu," katanya.

Soal klarifikasi yang dilakukan AWK, Agus mengatakan soal itu sudah dibahas dan tidak masuk dalam subtansi pelaporan, lalu, Agus mengatakan, tidak melihat ada ketulusan secara sukarela untuk menyadari kesalahan.

"Dan dalam statment itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokoh Bali. Sampai hari ini, AWK tidak pernah misalnya melakukan pendekatan dengan MUI Bali untuk melakukan dialog soal ini," katanya.

Pengacara MUI Bali, Azam Khan mengatakan langkah hukum yang diambil oleh mereka merupakan penyikapan atas persoalan penting yang telah merebak, sebab gejolak umat Hindu dan umat Islam terus memanas sebab ulah satu orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Makanya, MUI Ketua Bidang Hukum dan Sekretaris nya datang berkoordinasi dengan MUI Pusat untuk melaporkan AWK," katanya.

Arya Wedakarna dilaporkan dengan pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat (1) KUHP.

"Makanya, ini kalau tidak diredam sesuai dengan apa yang telah disepakati pihak MUI dan disini (MUI Pusat) ini kalau tidak membawa oleh-oleh bernama LP (Laporan), khawatir ini akan terjadi chaos yang serius, akhirnya dilakukan lah proses di sini," katanya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK tengah ramai disorot publik. Dalam video yang viral, Arya diketahui meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya putra dan putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Hal itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, dan instansi terkait di Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, 29 Desember 2023.

Pernyataan Arya kemudian dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap memecah belah keharmonisan antaragama. Bahkan, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio menyebut sekretariat DPD RI sudah memperbincangkan tindakan AWK dan akan segera menindaklanjutinya.

“Pasti disampaikan, ini kan yang dituju adalah beliau. Saya akan sampaikan poin-poin dari semeton Muslim ke AWK dan sekjen sebagai atasan saya. Ini juga sudah koordinasi dengan pejabat-pejabat di Jakarta,” kata Rio di Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Kamis, 4 Januari 2024. 

Pilihan Editor: Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

35 menit lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 jam lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

1 hari lalu

Aryaduta Bali
Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.


Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

2 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.


AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

3 hari lalu

Adhyaksa International Run 2024, di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali,. Sabtu 27 April 2024. Dok. Istinewa
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

5 hari lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.