TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Bali Agus Samijaya dan 25 Organisasi Masyarakat Islam melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau Arya Wedakarna (AWK) ke Bareskrim Mabes Polri.
Arya dilaporkan atas dugaan penistaan agama dengan nomor laporan (LP) Nomor : LP/B/15//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 12 Januari 2024. Agus mengatakan, MUI Provinsi Bali juga telah berkoordinasi dengan MUI Pusat atas pelaporan ini.
"Hari ini kita melsporkan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA. Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke PK DPD RI," kata Agus saat ditemui seusai membuat laporan di Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Januari 2024.
Agus mengatakan, laporan yang dibuat adalah sebagai upaya meredam gejolak sosial di Provinsi Bali sehingga dilokalisir dengan upaya hukum dengan didukung oleh tokoh-tokoh Bali. Ia mengatakan, upaya hukum ini diharapkan bisa meredakan suasana di Bali supaya rukun, aman dan damai.
"Kami mewakili MUI di Bali, dimana MUI Bali dinaungi oleh 25 ormas. Namun, selain itu juga, terus terang kami mendapatkan support dari tokoh-tokoh Hindu yang ada di Bali. Jadi, banyak WA dan Pesan kepada kami untuk memperjuangkan ini, jadi inilah sebetulnya dukungan seluruh umat Bali, bukan hanya muslim tapi juga umat Hindu," katanya.
Soal klarifikasi yang dilakukan AWK, Agus mengatakan soal itu sudah dibahas dan tidak masuk dalam subtansi pelaporan, lalu, Agus mengatakan, tidak melihat ada ketulusan secara sukarela untuk menyadari kesalahan.
"Dan dalam statment itu jelas dia mengatakan hanya atas desakan tokoh-tokoh Bali. Sampai hari ini, AWK tidak pernah misalnya melakukan pendekatan dengan MUI Bali untuk melakukan dialog soal ini," katanya.
Pengacara MUI Bali, Azam Khan mengatakan langkah hukum yang diambil oleh mereka merupakan penyikapan atas persoalan penting yang telah merebak, sebab gejolak umat Hindu dan umat Islam terus memanas sebab ulah satu orang.
"Makanya, MUI Ketua Bidang Hukum dan Sekretaris nya datang berkoordinasi dengan MUI Pusat untuk melaporkan AWK," katanya.
Arya Wedakarna dilaporkan dengan pasal Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a Ayat (1) KUHP.
"Makanya, ini kalau tidak diredam sesuai dengan apa yang telah disepakati pihak MUI dan disini (MUI Pusat) ini kalau tidak membawa oleh-oleh bernama LP (Laporan), khawatir ini akan terjadi chaos yang serius, akhirnya dilakukan lah proses di sini," katanya.
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III atau lebih dikenal sebagai Arya Wedakarna alias AWK tengah ramai disorot publik. Dalam video yang viral, Arya diketahui meminta agar staf penyambut tamu atau frontliner sebaiknya putra dan putri daerah yang tidak menggunakan penutup kepala. Hal itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD RI bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai, dan instansi terkait di Bandara Ngurah Rai, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Pernyataan Arya kemudian dianggap menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sekitar 200 umat Muslim Bali menggelar aksi unjuk rasa dan meminta pertanggungjawaban atas pernyataannya yang dianggap memecah belah keharmonisan antaragama. Bahkan, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio menyebut sekretariat DPD RI sudah memperbincangkan tindakan AWK dan akan segera menindaklanjutinya.
“Pasti disampaikan, ini kan yang dituju adalah beliau. Saya akan sampaikan poin-poin dari semeton Muslim ke AWK dan sekjen sebagai atasan saya. Ini juga sudah koordinasi dengan pejabat-pejabat di Jakarta,” kata Rio di Kantor DPD RI Bali, Denpasar, Kamis, 4 Januari 2024.
Pilihan Editor: Kontroversi Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Menyedot Perhatian Publik pada 2023, Ini Kasusnya