Proses pemakzulan juga harus selalu mematuhi konstitusi sebagai manifestasi dari prinsip negara berdasarkan kedaulatan rakyat. Menurut UUD 1945, langkah pemakzulan terhadap Presiden atau Wakil Presiden harus dimulai dengan pengajuan dari DPR kepada MPR. Usul diajukan dengan terlebih dahulu meminta MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melanggar hukum atau tak lagi memenuhi syarat.
Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya dua dari tiga jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah keseluruhan anggota DPR. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima oleh MK.
“Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR. DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach, impeach itu namanya pendakwaan, itu harus dilakukan minimal sepertiga anggota DPR dari 575, sepertiga berapa. Dari sepertiga ini harus dua pertiga hadir dalam sidang. Dari dua pertiga yang hadir harus dua pertiga setuju untuk pemakzulan,” jelas Mahfud.
Apabila MK memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden kepada MPR. Kemudian MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usul tersebut.
“Kalau DPR setuju nanti dikirim ke MK. Apakah putusan DPR ini benar bahwa presiden sudah melanggar, nanti di MK sidang lagi, lama,” ujarnya.
Menurut Mahfud, permintaan agar Jokowi dimakzulkan sebelum pemilu tak akan bisa dilakukan. Pasalnya, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari alias hanya tersisa kurang lebih sebulan. “Pemilu sudah kurang 30 hari di tingkat DPR saja ndak bakal selesai untuk mencari sepertiga orang yang mengusulkan, belum lagi sidangnya, dan belum lagi dilihat koalisinya sudah lebih dari sepertiga kan yang ada di situ,” katanya.
Wacana pemakzulan Jokowi muncul sejak Oktober
Ide pemakzulan Presiden Jokowi sebenarnya sudah diembuskan pada pengujung Oktober lalu oleh Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Jokowi diduga terang-terangan menyalahgunakan lembaga negara untuk memenangkan salah satu pasangan dalam Pilpres 2024. Wacana itu disampaikan politikus PKS Mardani Ali Sera jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 oleh presiden terbukti.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Presiden Jokowi upaya bagus. Menurut Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, DPR bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan. Dengan pengawasan yang sangat serius,” kata Bivitri kepada Tempo saat dihubungi, Kamis, 2 November 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN | VIVIA AGARTHA I DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi