TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menyampaikan akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan calon anggota legislatif (caleg). Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi mencurigakan dari 100 caleg itu mencapai Rp 51,47 triliun.
Alex menyatakan pihaknya akan menyisir lagi dari 100 caleg itu. Hal itu, menurut dia, karena kewenangan mereka terbatas hanya pada penyelenggara negara.
“Dilihat caleg itu masuk bagian penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta. Kewenangan KPK sebatas penyelenggara negara,” kata Alex di Gedung C1 KPK, Kamis, 11 Januari 2024.
KPK juga hanya bisa menelusuri jika aliran dana itu berhubungan dengan korupsi
Alex mengapresiasi langkah PPATK mengekspose aliran dana itu. Dia menilai itu sebagai langkah yang tepat karena aparat penegak hukum akan bisa menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
“PPATK juga merasa mengirim dua laporan ke KPK, pasti kami tindaklanjuti. Kami lihat dulu, telaah dulu, apakah ada unsur TPK (Tindak Pidana Korupsi)-nya sebagai predicat crime. Kewenangan KPK hanya perihal dengan korupsi, itu saja mekanismenya, normatif,” ujarnya.
Alex mengatakan akan memperkaya informasi tersebut terutama yang menyangkut penyelenggara negara. Dia menyatakan mereka akan untuk kemudian dicek lewat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diserahkan para penyelenggara. KPK, menurut Alex juga akan meminta laporan ke pihak perbankan jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi dan melibatkan penyelenggara negara.
Dia pun menilai aliran dana ini seharusnya bisa ditelusuri lebih cepat oleh aparat penegak hukum lainnya yang memiliki kewenangan lebih luas, tidak seperti KPK yang hanya memiliki kewenangan soal korupsi.
“Dokumen PPATK kan intelijen, bisa menggunakan selain hanya sebatas petunjuk. Seharusnya bisa lebih cepat, kan itu sudah ada aliran uangnya. Misalnya, oh ini tindak pidana pemilu, karena sumber uangnya bukan dari keuangan negara, dari keuangan daerah, bukan dari BUMN, tetapi dari swasta misalnya. Kalau seperti itu kami enggak punya kewenangan itu,” ujarnya.
Selanjutnya, PPATK ungkap aliran dana janggal caleg