TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menanggapi perihal temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang mengungkap dugaan transaksi Rp 195 miliar ke-21 bendahara partai politik berhubungan dengan dana kampanye. "Mengenai hal tersebut saya pikir yang lebih otoritatif memberikan penjelasan detail terhadap informasi tersebut, adalah lembaga yang menerbitkan informasi," kata komisioner KPU Idham Holik, di Gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.
Idham mengatakan KPU hanya berkonsentrasi dengan laporan awal dana kampanye atau LADK. "Kami hanya consent berkenaan dengan LADK. Di dalam LADK ada rekening khusus dana kampanye," tutur dia, seusai rapat uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU atau RPKPU.
Idham menjelaskan, KPU tidak berwenang membandingkan data rekening di luar dari LADK yang diajukan partai politik. "Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye. Ini sesuai atau tidak," ucap dia.
Jika ada transaksi melalui rekening lainnya, kata dia, digunakan untuk transaksi keuangan, hal tersebut di luar kewenangan KPU. "Sekarang pertanyaannya apakah KPU menangangi rekening perbankan?" tutur Idham, merespons pertanyaan perihal apa sanksi ketika dana kampanye tidak sesuai yang dilaporkan.
Dia menjelaskan KPU hanya menangangi rekening khusus dana kampanye. Penanganan itu hanya sebatas merekomendasikan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye nanti.
Soal bagaimana KPU bisa memastikan pengeluaran atau penerimaan dana kampanye ril dan resmi, Idham mengatakan, "Kami akan dorong prinsip terbuka betul-betul diimplementasikan oleh peserta pemilu," ujar dia.
Jika prinsip terbuka tersebut dapat dijalankan peserta pemilu, menurut Idham potensi ketidakakuratan dana kampanye tersebut bisa dikurangi. "Saya pikir, potensi ketidakakuratan dalam dana kampanye itu bisa diminimalisir," ucap dia. "Itu memang tantangan kita bersama."
PPATK menemukan transaksi dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang pemilu 2024. Transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak memerinci detail bendahara partai apa saja terlibat. Menurut Ivan, bendahara partai politik dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah "Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam," ucap dia, dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, kemarin.
PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri, totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023. "Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," katanya.
Pilihan Editor: KIPP Desak Bawaslu dan KPU Tindaklanjuti Temuan PPATK Ihwal Dana Kampanye Ilegal