TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengkritik Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dalam debat capres pada Ahad lalu, 7 Januari 2024. Kritik tersebut adalah soal perencanaan pertahanan hingga masalah kesejahteraan prajurit TNI.
Namun, Prabowo tidak menjawab pertanyaan tersebut karena berdalih bahwa itu adalah rahasia negara. "Tapi saya ingatkan, Bapak cinta tidak dengan negara ini? Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum. Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor," katanya kepada Anies Baswedan.
Lantas, apa saja informasi negara yang tidak boleh diungkap ke publik?
Akses informasi publik sebenarnya ada aturan mainnya. Dikutip dari kip.jakarta.go.id, setiap badan publik wajib menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang diberikan melalui Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID). Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasal 2 UU KIP menyebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Bahkan, setiap informasi publik itu juga harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Dilansir dari bphn.go.id, Pasal 2 ayat (4) menyebut informasi yang dikecualikan ini bersifat rahasia sesuai Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Berdasarkan Pasal 17, berikut jenis informasi yang dikecualikan:
1. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum.
2. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
3. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
4. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia.
5. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
6. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
7. Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.
8. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi.
9. Memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.
10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.
Ketika badan publik menyatakan suatu informasi dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik.
Pilihan Editor: Dalih Prabowo Soal Data Rahasia Saat Tanya-Jawab Debat Capres, Apa Batasan Rahasia Negara?