TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat calon presiden ketiga, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak mengkritik Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Kritik tersebut adalah soal perencanaan pertahanan hingga masalah kesejahteraan prajurit TNI.
Namun, Prabowo tidak menjawab pertanyaan tersebut karena berdalih bahwa itu adalah rahasia negara. "Tapi saya ingatkan, Bapak cinta tidak dengan negara ini? Masa kita mau buka semua kekurangan kita, semua masalah kita, kita buka di depan umum. Apakah itu pantas? Di negara yang baik, di negara maju, masalah rahasia ada, Profesor," katanya kepada Anies Baswedan.
Bahkan, kemudian Ganjar dilaporkan Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu, pada Rabu, 10 Januari 2024. Dengan membawa sejumlah bukti bukti, berupa rekaman video dari media dan saksi, Awaslu langsung memasuki ruang pengaduan di Bawaslu.
Laporan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Ganjar saat debat capres pada Ahad, 7 Januari 2024, saat Ganjar mendesak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang dianggap membuka rahasia negara.
Saat itu, Ganjar mengajukan pertanyaan mengenai mengenai anggaran yang dialokasikan untuk pertahanan masih belum mencapai standar yang diinginkan. Menurutnya, alokasi anggaran saat ini hanya sekitar 0,78 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang seharusnya mencapai 1-2 persen dari PDB. Termasuk soal minimum essential force (MEF).
Apa Batasan Rahasia Negara?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, rahasia negara merupakan suatu kepentingan negara yang tidak boleh diketahui oleh umum. Sementara itu, menurut bphn.go,id, pada dasarnya beberapa peraturan sektoral telah mengenal ketentuan yang berkaitan dengan rahasia, termasuk rahasia negara.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mendefinisikan rahasia negara melalui rumusan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara. Lebih lanjut dalam peraturan lainnya yaitu UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), diatur tentang istilah informasi yang dikecualikan yaitu jenis-jenis informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan dari kewajiban membuka informasi terhadap pemohon informasi publik.
Dalam konteks rahasia negara, KUHP mendefinisikan rahasia negara dengan merumuskan frasa “dirahasiakan untuk kepentingan negara”. Terhadap rumusan ini masih memerlukan penjelasan apa yang dimaksud dengan kepentingan negara. Sebaliknya dalam UU KIP, yang diatur adalah jenis-jenis informasi yang bersifat rahasia dan dikecualikan dari kewajiban.
Dikutip dari laman bphn.go.id, untuk batasan rahasia negara, sudah diatur dalam UU KIP Pasal 17. Dalam konteks informasi pertahanan dan keamanan Pasal 17 huruf c UU KIP mengatur bahwa Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara, yaitu:
1.Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara.
2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi.
3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya.
4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer.
5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia.
6. Sistem persandian negara
7. Sistem intelijen negara
Itulah definisi rahasia negara dan batasan-batasan rahasia negara yang boleh dan tidak boleh dibuka untuk publik.
ANANDA RIDHO SULISTYA | AMELIA RAHMA | SDA
Pilihan Editor: Bantah Klaim Prabowo, JK Sebut Data Anggaran Alutsista Bukan Rahasia Negara