Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jejak Politikus Gerindra Maluku Utara di Tambang Nikel

image-gnews
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemmeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024. Muhaimin Syarif, diperiksa sebagai saksi setelah, tim penyidik KPK selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di rumah kediamannya, untuk tersangka Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Foto : TEMPO/Imam Sukamto'
Iklan

TEMPO.CO, Ternate - Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif ditengarai menjadi salah satu aktor dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Halmahera yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jejak Syarif terlihat dari beberapa izin tambang di Halmahera Tengah yang melibatkan perusahaannya.

Data yang diperoleh TEMPO, jejak Muhaimin Syarif dalam perizinan tambang di Halmahera mulai terbaca sejak menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.

Pada 2021, PT Prisma Lestari ini mendapatkan persetujuan kerangka acuan analisis dampak lingkungan untuk kegiatan pertambangan produksi yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara Fachruddin Tukuboya.  Muhaimin diketahui memiliki 138 lembar saham di PT Prisma Lestari bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba.

Ia bahkan didapuk menjadi komisaris bersama Meizon Lengkong, yang juga merupakan pengurus DPD Gerindra Maluku Utara dan menjabat sebagai wakil ketua. Meizon sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada pemilu legislatif tahun 2014 untuk daerah pemilihan Maluku Utara satu dengan nomor urut dua. 

Meizon Lengkong, Direktur PT Prisma Lestari sendiri membenarkan bila Muhaimin Memiliki saham di perusahaan tambang miliknya. Ia juga tak menapik bila Muhaimin merupakan salah satu Komisaris bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Meski demikian, Meizon mengungkapkan, bila saat ini komposisi pemilik saham tidak lagi tercantum nama Muhaimin lantaran saham miliknya telah dijual.“Dulu dia memang pemilik saham, tapi sahamnya dia sudah dijual. Jadi orang Maluku Utara tahun PT Prisma Lestari milik saya,” kata Meizon yang dihubungi TEMPO Kamis 11 Januari 2024.

Menurut Meizon, PT Prisma Lestari merupakan perusahaan tambang yang didirikan sejak 2007 dan resmi memiliki izin. Saat ini perusahaannya belum melakukan aktivitas penambangan lantaran masih dalam tahap dalam pengurusan izin operasinya. “Kami sudah memiliki izin. Tapi memang belum beroperasi,”kata Meizon.

Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara saat dihubungi Tempo untuk ihwal permasalahan perizinan tambang pada era kepemimpinan Abdul Gani yang diduga bermasalah tak menjawab. Pesan whatsapp yang dikirimkan pun tak mendapatkan balasan meski pesan telah dibaca. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melky Nahar, selama kepemimpinan Abdul Gani Kasuba menjadi Gubernur Maluku Utara, JATAM menemukan sejumlah kejanggalan dalam perizinan tambang di Maluku Utara. Ia menjabarkan, selama menjabat Gubernur, Abdul Gani menerbitkan 48 izin usaha pertambangan (IUP). 

Puluhan IUP ini hampir seluruhnya dalam tahap operasi produksi atau seluas 382,06 ribu hektare. Artinya, lebih dari separuh luas konsesi pertambangan di Maluku Utara, yang kini 622,77 ribu hektare, diterbitkan oleh Gubernur Abdul Gani. Angka tersebut belum mencakup wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diusulkan Abdul Gani pada April dan Juni lalu untuk lima entitas di area seluas 7.890 hektare. 

Melky mengatakan sebanyak 27 perizinan dari semua IUP yang diterbitkan pada masa Abdul Gani menjabat terindikasi bermasalah, dari dugaan tak disertai kajian teknis, analisis mengenai dampak lingkungan, serta berada di area sengketa tapal batas antara Kabupaten Halmahera dan Halmahera Barat. Persoalan ini, kata dia, sempat menjadi sorotan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Tapi saya belum bisa pastikan apakah jadi dicabut atau tidak waktu itu," ucapnya.

Di sisi lain, menurut Melky, sebagian besar IUP tersebut diberikan Abdul Gani pada 2018-2019, berdekatan dengan masa penyelenggaraan pemilihan gubernur. Termasuk di antaranya 10 IUP yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Sula. "Pola ini patut diduga sebagai bagian dari transaksi antara kepentingan perusahaan tambang dan gubernur saat itu," katanya

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir jejaring Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penyidik dalam beberapa hari terakhir mendalami peran Muhaimin Syarif, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Maluku Utara, yang disinyalir terlibat dalam kasus Abdul Gani. KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perizinan tambang, termasuk memeriksa Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. 

Pilihan Editor: Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Akui Kooperatif Usai Jalani Pemeriksaan KPK di Kasus Abdul Gani Kasuba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

11 jam lalu

Foto udara Masjid Sultan Ternate di Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu 20 Maret 2024. Masjid yang dibangun pada tahun 1606 di masa kekuasaan Sultan Saidi Barakati tersebut merupakan bukti keberadaan Kesultanan Islam pertama di kawasan Timur Nusantara dan menjadi salah satu tujuan wisata religi yang dikunjungi umat Islam saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.


Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

12 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

23 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.


Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

1 hari lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.