TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif memenuhi pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba. “Saya baru selesai diperiksa sebagai saksi, dan insyallah saya selalu kooperatif. Selebihnya silakan tanyakan ke penyidik, kami menghargai,” kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 5 Januari 2023.
Syarif ditengarai sebagai pihak yang menampung uang Abdul Gani Kasuba. Ia tak menampik tuduhan itu, melainkan menyerahkan jawabannya ke penyidik KPK. “Silakan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Sementara pada Kamis, 4 Januari 2024, KPK menggeledah rumah saksi Muhaimin Syarif di wilayah BSD, Pagedangan, Tangerang. KPK menemukan dan mengamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka.
Selanjutnya KPK juga akan melakukan analisis atas temuan bukti dari hasil penggeledahan. Menanggapi penggeledahan rumahnya, Syarif juga tak menjawab secara lugas. “Oh, saya enggak. Sudah dari beberapa waktu,” katanya sembari meninggalkan pelataran Gedung KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemanggilan Syarif, berbarengan dengan Hamrin Mustari yang dinyatakan sebagai karyawan. "Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhaimin Syarif dan Hamrin Mustari," katanya, Jumat, 5 Januari 2023.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan bersama 6 pejabat daerah dan pihak swasta lainnya. Abdul Gani Kasuba ditahan setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 17 orang lainnya di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
KPK menyita uang sekitar Rp 725 juta sebagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar. Itu ditindaklanjuti terlebih dahulu dengan verifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, hingga naik ke tingkat Penelitian dan jika cukup bukti, dilanjutkan ke tingkat Penyidikan.
Nama-nama tersangka yang akan ditahan selama 20 hari ke depan adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Permukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) sebagai Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) sebagai Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) sebagai Prajurit.
Pilihan Editor: Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo di Tengah Isu Keberpihakan dalam Pilpres 2024