TEMPO.CO, Jakarta - Hakim PN Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atau Haris - Fatia dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Atas putusan terhadap Haris - Fatia ini, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Usai hakim mengetuk palu sidang, salah satu JPU, Shandy Handika, menyatakan pihaknya akan pikir-pikir dulu untuk mengajukan kasasi. “Kami akan mempelajari pertimbangan hukumnya dengan saksama untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” kata Shandy Handika di ruang sidang, Selasa, 8 Januari 2023.
Belakangan, Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah dibacakan pada Senin 8 Januari 2024 lalu, mengingat dalam putusan tersebut Hakim mengakui beberapa hal seperti halnya fakta adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua.
Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. Dalam persidangan pun terbukti bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO), sebab setiap tahunnya mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua.
Jaksa Penuntut Umum lewat rilis resminya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap Fatia dan Haris Azhar ini.
Pakar Hukum Ahmad Sofian dari Universitas Binus menyebutkan, “Kasasi seharusnya tidak dilakukan, sebab di berbagai negara, Jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas karena unsur-unsur pasalnya tidak ada satupun yang terpenuhi.”
Adapun ekonom senior dan saksi ahli di persidangan, Faisal Basri menyebutkan “Bebasnya Fatia dan Haris merupakan putusan luar biasa, harus dijadikan senjata untuk menguatkan posisi masyarakat sipil agar penguasa takut berbuat semena-mena. Hancur negara ini jika terus terjadi kelindan kepentingan, seseorang yang berperan ganda yakni sebagai pengusaha dan penguasa. Sumber daya alam selama ini dieksploitasi secara masif, keuntungannya digunakan untuk membiayai Pemilihan Presiden dan memperpanjang kekuasaan yang otoriter.”
Faisal Basri pun mengajak agar terus memperkuat kajian, sebab penelitian tidak dapat dipidana.
Lebih lanjut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebutkan “Putusan ini positif untuk membangun kebebasan sipil, kebebasan berekspresi hingga kebebasan beroposisi. Putusan hakim pun menjelaskan bukan Haris - Fatia yang melanggar hukum melainkann Pejabat yang melaporkan Haris dan Fatia pun yang terbukti melanggar hukum. Pertambangan di Papua harus dihentikan sementara, karena proses pertambangan hampir pasti dibarengi dengan penggunaan kekuatan negara yang berujung pada kriminalisasi.”
DIMAS KUSWANTORO | DESTHY LUTHFIANI
Pilihan editor: Haris-Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Lord Luhut, Sentimen Positif untuk Investasi?