TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah Castro mengomentari langkah kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Haris - Fatia).
"Setidaknya ada dua poin yg publik bisa baca dari pengajuan kasasi itu. Pertama, upaya kasasi itu mengkonfirmasi kalau JPU seperti pasang badan atas nama kepentingan LBP (Luhut Binsar Pandjaitan)," kata Castro saat dihubungi Tempo melalui pesan tertulis pada Rabu, 10 Januari 2024.
Menurut Castro, seharusnya JPU menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan alasan telah sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi yang harusnya dijamin oleh negara. "Ini pertanda kejaksaan bukan lagi menjadi alat mencari keadilan, tapi seperti telah diperalat oleh kepentingan pejabat publik," kata Castro.
Poin kedua, Castro mengatakan, ada semacam kegagalan JPU dalam memahami esensi keadilan yang telah dikeluarkan oleh Hakim dalam persidangan putusan bebas Haris dan Fatia. Padahal, tugas negara itu menjaga dan melindungi kebebasan berekspresi warga negara, dan kejaksaan harusnya pararel dengan upaya negara itu.
"Jadi kalau JPU mengajukan kasasi atas putusan PN jaktim, itu artinya kontradiktif atau tidak sejalan dgn nilai-nilai kebebasan berekpresi serta prinsip-prinsip demokrasi. Jaksa itu kan mengadministrasikan keadilan, bukan menjadi alat bagi yang kuat. Itu yang gagal dipahaminya," kata Castro.
Sebelumnya, Kepala seksi penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Mardianto menyatakan JPU telah mengajukan kasasi terhadap perkara Haris Azhar sesuai akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim dan Fatia sesuai akta permintaan kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim. “Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis.
Majelis hakim dalam putusannya berpendapat kedua Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah. Sesuai pasal maka terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan. “Terdakwa rehabilitasi memulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya," bunyi putusan yang diberikan majelis hakim.
Haris Azhar sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum 4 tahun penjara dan Fatia 3 tahun 6 bulan. Haris adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”. Konten berasal dari diskusi siniar oleh Haris-Fatia membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua. Namun Luhut menuduh keduanya membuat pernyataan sepihak, selain juga tersinggung dengan diksi Lord Luhut.
Pilihan Editor: Haris - Fatia Divonis Bebas, Komnas HAM Berharap Jaksa Tak Ajukan Kasasi