TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan insiden penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 30 Desember 2023 di Boyolali, Jawa Tengah.
“Bentuk kekerasan yang dialami korban antara lain adalah pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan, dan pemitingan,” kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian di di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Januari 2024.
Saurlin mengatakan, rangkaian kekerasan itu menyebabkan korban mendapatkan kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam, dan pendarahan.
“Kemudian rahang membengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan, dan nyeri di pinggang,” katanya.
Selain itu, dampak kekerasan lain yang dialami korban adalah kerusakan sepeda motor. Saurlin mengatakan, terdapat dua orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong.
“Tiga orang knalpot biasa atau tanpa modifikasi, dan satu korban lainnya menggunakan mobil,” ujarnya.
7 relawan Ganjar-Mahfud diperiksa
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali. Hal itu dilakukan Komnas HAM sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
“Kami melakukan serangkaian pemantauan di Boyolali pada 5-8 Januari 2024. Kami meminta keterangan para pihak secara langsung kepada tujuh orang korban, tim hukum korban, dan pihak terkait,” ujarnya.
Anis mengatakan, pihaknya juga melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di sekitar markas Yonif 408 Boyolali pada 7 Januari 2024.
“Komnas HAM mengumpulkan barang bukti dan data pendukung lainnya di Boyolali pada 8 Januari 2024,” kata Anis.
Pemeriksaan itu, kata Anis, mereka lakukan setelah menerima aduan dari Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud pada 3 Januari 2024.
Viral di media sosial
Insiden penganiayaan terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 viral di media sosial. Dari potongan video yang beredar, sejumlah relawan Ganjar-Mahfud melintas di depan Markas Yonif 408 mengalami penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI.
Dilansir dari Tempo, Kapendam IV Diponegoro Kolonel Richard Harrison menyatakan anggotanya bertindak emosional setelah sejumlah relawan yang melintas menggeber-geber kendaraannya yang menggunakan knalpot brong.
Anggota Yonif 408 yang sedang bermain voli, menurut dia, spontan keluar. Richard menyatakan anggota TNI itu sempat memberi teguran sebelum akhirnya terjadi cekcok.
"Hingga berujung terjadinya tindak penganiayaan oleh oknum anggota," kata Richard.
Akibat insiden itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta Komnas HAM turun tangan. Mereka menilai Komnas harus mendalami kejadian itu agar muncul kejelasan di hadapan publik tentang apa yang sebenarnya terjadi. Hasil investigasi lembaga independen itu dinilai mampu memperjelas fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa di Boyolali.
Pilihan Editor: Komnas HAM Ungkap Anggota TNI Tendang dan Pukul Pakai Batu Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali