TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengapresiasi vonis bebas terhadap dua penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin, 8 Januari 2024. Yudi menyatakan vonis itu merupakan jaminan kebebasan bersuara masyarakat.
“Jaminan sekaligus Yurisprudensi bahwa pengadilan paham arti penting kritik bagi pejabat pemerintah dan negara sebagai mekanisme kontrol jalannya pemerintahan, apalagi konstitusi juga menjamin,” kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Januari 2024.
Haris dan Fatia sebelumnya harus menjalani persidangan karena dituding melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Vonis Haris-Fatia sebagai pembelajaran bagi pejabat publik
Yudi Purnomo menyatakan vonis bebas itu adalah kemenangan bagi demokrasi. Menurut Yudi, keputusan ini mampu menjadi pelajaran, seorang pejabat mau tak mau harus terbuka dan mau menerima kritik sebagai konsekuensi logis dari jabatan yang dia pegang.
“Bagaimanapun kerasnya kritik itu masukan berharga untuk berubah atau introspeksi memperbaiki diri maupun kebijakan. Membawa kritik ke ranah hukum atau pidana tak akan menyelesaikan masalah,” kata dia.
Yudi mengatakan, pembacaan vonis bebas Haris - Fatia menjadi momentum bahwa UU ITE harusnya ramah terhadap warga negara Indonesia termasuk mereka yang menjadi aktivis dan selalu rentan menerima kriminalisasi.
“Ini juga kerja keras dari kuasa hukum untuk membuktikan klien mereka tak bersalah dan juga kebijakan hakim dalam memutus sehingga berhasil membuktikan keadilan di Indonesia masih ada,” kata Yudi.
Haris dan Fatia tak terbukti mencemarkan nama baik Luhut
Haris Azhar adalah pendiri Yayasan Lokataru, sedangkan Fatia Maulidiyanti merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Keduanya dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas konten YouTube Haris Azhar berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA”.
SIdang vonis terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti itu dipimpin oleh Hakim Cokorda Gede Arthana. Majelis hakim menilai keduanya tak terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut seperti dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menilai keduanya harus dipulihkan hak kedudukan harkat dan martabatnya.