TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin, 8 Januari 2024. Ada tiga nama yang akan dilantik yakni I Dewa Gede Palguna, Yuliandri, dan Ridwan Mansyur.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pelantikan akan dilakukan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Aula Gedung II Mahkamah Konstitusi.
"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin 8 Januari 2024, pukul 14.00 WIB di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Fajar melalui keterangan resminya yang dikutip Senin, 8 Januari 2024.
Usai dilantik, MKMK akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas lembaga peradilan itu dan menyelesaikan persoalan etik para hakim konstitusi. Periodenya selama satu tahun mulai dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024.
Pembentukan MKMK secara permanen ini merupakan langkah perdana yang dilakukan MK. Sebelumnya, majelis kehormatan dibentuk secara adhoc atau sementara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pembentukan MKMK secara permanen ini merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi atau UU MK. Selain itu, juga janji dari Ketua MK Suhartoyo usai dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 13 November 2023 lalu.
"Dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah adhoc karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen. Dan sekarang Alhamdulillah pembentukan MKMK permanen akan disegerakan," kata Enny dalam konferensi pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Enny mengatakan, penunjukkan ketiga anggota MKMK permanen yang perdana ini dilakukan secara aklamasi dalam permusyawaratan hakim (RPH).
"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh Hakim," kata Enny.
Enny mengatakan, kelembagaan MKMK ini nantinya akan menjadi pengawas etik hakim konstitusi sekaligus juga menyempurnakan aturan-aturan yang ada di MK.
"Ini nanti bagi anggota MKMK setelah dilantik, mereka akan bekerja untuk menyempurnakan peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK," kata Enny.
Sebagai informasi, beberapa kali MK pernah membentuk MKMK untuk menindaklanjuti beragam laporan yang masuk setelah adanya putusan judicial review terhadap konstitusi. Seperti pada 30 Januari 2023 dan 23 Oktober 2023.
Pada 30 Januari 2023, MKMK dibentuk untuk mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK). Anggota yang ditunjuk saat itu Sudjito, I Dewa Gede Palguna, dan Enny Nurbaningsih.
Kemudian, pada 23 Oktober 2023, MK kembali mengumumkan pembentukan MKMK. Untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan batas usia capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
MKMK yang digawangi Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih itu menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Anwar dicopot dari jabatannya dan MKMK menunjuk Hakim MK Suhartoyo menjadi Ketua MK.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: TPDI dan Perekat Nusantara Daftarkan Permohonan Intervensi ke PTUN atas Gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK