Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Minta KPK Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia, Begini Maksudnya

image-gnews
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas BEM Indonesia menggugat, melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera menangkap buronan tersangka tindak pidana korupsi yang masuk dalam DPO, politisi PDIP Harun Masiku pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyidangkan kasus Harun Masiku secara in absentia. Sebab, sampai saat ini politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu tak jelas keberadaannya.

“Saya minta KPK untuk menyidangkan in absentia saja, sebab belum tentu enam bulan ke depan tertangkap, sementara kepemimpinan KPK ini tinggal satu tahun kurang,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Selasa 2 Januari 2024.

Lantas apa itu Pengadilan in absentia?

Sebelumnya, Boyamin mengatakan, dengan sidang in absentia, kepemimpinan KPK periode 2019-2024 tidak memiliki pekerjaan rumah (PR) yang belum terselesaikan. Namun begitu, pihaknya mempersilahkan KPK jika ingin terus mencari dan menangkap Harun Masiki. Tapi menurut keyakinannya, peluang tertangkapnya tersangka kasus suap itu hanya 30 persen.

“Kalau disidangkan in absentia lebih bagus karena biar posisi pimpinan KPK yang sekarang tidak mengambang, tidak menjadi PR, maka tuntas perkara Harun Masiku,” kata Boyamin.

Arti persidangan in absentia

Persidangan in absentia adalah proses peradilan yang dilakukan tanpa dihadiri oleh terdakwa. Mulai dari pemeriksaan hingga dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan. Biasanya peradilan ini dilakukan dalam keadaan khusus atau mendesak. Dalam kasus korupsi misalnya, sidang in absentia dapat dilakukan bila terbukti ada kerugian negara. Sementara pelaku menghilang.

Dinukil dari studi Persidangan tanpa Kehadiran Terdakwa (In Absentia) dalam jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 5/September/2013, Adytia Pramana Miu mengungkapkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana adalah mengharuskan penuntut umum menghadirkan terdakwa di depan sidang pengadilan secara bebas.

Prinsip tersebut memetakan bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini berlaku bagi semua tindak pidana umum. Namun demikian, dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengadilan dapat memutuskan melakukan pemeriksaan di sidang tanpa kehadiran terdakwa. Seperti kasus pada korupsi, biasanya untuk menyelamatkan uang negara.

Dalam KUHAP, peradilan in absentia memang tidak diatur secara jelas. Namun diatur secara eksplisit di dalam Pasal 196 KUHAP bahwa pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain. Dalam Pasal 214 juga disebutkan bila terdapat lebih dari seorang terdakwa, putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.

“Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan,” bunyi Pasal 214, ayat (1).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Adytia Pramana, secara gamblang Pasal 196 KUHAP dan Pasal 214 KUHAP tersebut mengandung pengaturan terbatas mengenai tidak hadirnya terdakwa dalam persidangan. Namun kedua pasal ini juga memungkinkan adanya ruang untuk melakukan pemeriksaan secara in absentia untuk keadaan khusus atau mendesak.

Peradilan in absentia harus memenuhi beberapa unsur antara lain; terdakwa tinggal atau pergi ke luar negeri untuk suatu keperluan, adanya usaha pembangkangan dari terdakwa, contohnya usaha melarikan diri atau bersembunyi, dan terdakwa tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang jelas walaupun telah dipanggil secara sah.

Tanggapan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menilai tak tepat menerapkan persidangan in absentia atau dengan tidak kehadiran terdakwa dalam kasus Harun Masiku. Menurut Nawawi, persidangan tanpa kehadiran terdakwa lebih ditujukan untuk menyelamatkan kekayaan negara. Tanpa kehadiran Harus Masiku, kata dia, kasus ini tak bisa diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan.

“Praktik peradilan in absentia ini lebih ditujukan pada penyelamatan kekayaan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh pengadilan,” kata Nawawi dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Februari 2023.

Nawawi mengatakan, memang ada aturan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi menyoal kemungkinan peradilan in absentia. In absentia, kata dia, bagus diterapkan pada kasus terdakwa melarikan diri tapi meninggalkan aset-aset yang dapat menutupi kerugian negara yang telah diakibatkannya. “Jadi sangat berbeda dengan kasus si Harun Masiku ini,” kata Nawawi.

Kasus korupsi Harun Masiku bermula ketika calon legislator atau caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal pada 2019. Nazarudin merupakan caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

Namun PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai yakni Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. Untuk memuluskannya, kader banteng itu melobi Wahyu Setiawan. Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, uang kepada Wahyu telah dicairkan. Setelah memastikan adanya aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang lainnya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Pesimis Harun Masiku Tertangkap, MAKI: Sidangkan In Absentia Saja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

4 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

6 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

6 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Rapat tersebut membahas kesiapan infrastuktur dan transportasi mudik Lebaran tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diusung PDIP jadi Cagub DKI Jakarta, Basuki Hadimuljono: Saya Sudah 70 Tahun..

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengaku tidak mau masuk bursa Cagub DKI Jakarta karena sudah berusia 70 tahun.


PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.