Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleb Tiktok Satria Mahathir Alias Cogil Dipenjara di Batam, Ini Penyebab dan Kronologinya

image-gnews
Satria Mahathir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (05/01/2024). Foto Humas Polresta Barelang
Satria Mahathir saat dihadirkan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (05/01/2024). Foto Humas Polresta Barelang
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Seleb tiktok Satria Mahathir ditangkap dan dijebloskan ke penjara Polresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Seleb tiktok yang dikenal dengan sebutan "Cogil" ini ditangkap karena melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya di sebuah kafe di Batam pada malam pergantian tahun baru.

Dalam konferensi pers, polisi membeberkan kronologi kejadian yang berawal saat Satria Mahathir menjadi bintang tamu di Cafe Barat Kopi, Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Batam. Tepat pada pukul 01.00 WIB dini hari, terjadi cekcok antara Satria Mahathir dengan korban berinisial A. Tidak lama setelah itu, percekcokan berujung pengeroyongkan oleh Satria bersama tiga temannya yang lain kepada korban di teras kafe.

Orang orang tua korban yang juga Anggota DPRD Kepri melaporkan kejadian tersebut kapada polisi. Satria bersama tiga temannya diamankan di Polresta Barelang. "Pelaku dengan korban bersinggungan kemudian terjadi percekcokan dan pertikaian di lanjutkan di luar teras cafe," kata Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat, 5 Januari 2024. 

Dwi mengatakan Satria merupakan bintang tamu dalam acara malam tahun baru di kafe tersebut. Hasil pemeriksaan, Satria menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.  

Pemukulan tidak hanya dilakukan oleh Satria Mahathir, tetapi juga bersama tiga temannya yang lain berinisial AD, RSP, dan DJ. Pelaku RSP menendang kaki kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kaki kanannya. Pelaku DJ menendang bagian paha korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat kejadian tersebut, korban RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit. Barang bukti yang diamanakan berupa satu kaus berwarna putih bertuliskan brains gland, satu celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam.

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta. Dan juga para tersangka di jerat dengan pasal 170 KUHPidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Dwi.

Pilihan Editor: Jokowi Makan Malam Bersama Prabowo di Tengah Isu Keberpihakan dalam Pilpres 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ISSES Beberkan Isu Penting yang Perlu Masuk di Revisi UU Kepolisian

14 menit lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
ISSES Beberkan Isu Penting yang Perlu Masuk di Revisi UU Kepolisian

ISSES menilai ada banyak persoalan lain yang lebih penting untuk dibahas dan dimasukkan dalam revisi UU Kepolisian, selain batas usia polisi.


Berlangsung 8 Hari, MTQH X Provinsi Kepri Dipusatkan di Kota Batam

7 jam lalu

Suasana pembukaan MTQH X Provinsi Kepri di Kota Batam, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Berlangsung 8 Hari, MTQH X Provinsi Kepri Dipusatkan di Kota Batam

MTQH X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang dipusatkan di Kota Batam akan diselenggarakan selama 8 hari, mulai 20 sampai dengan 27 Mei 2024


Polda Kepri Tangkap Kawanan Pencuri yang Sudah Beraksi 81 Kali, Amankan 36 Unit Sepeda Motor

12 jam lalu

Konferensi Pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor, di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Polda Kepri Tangkap Kawanan Pencuri yang Sudah Beraksi 81 Kali, Amankan 36 Unit Sepeda Motor

Polda Kepri mengajak masyarakat yang kehilangan motor untuk datang ke kantor polisi untuk mengecek 36 kendaraan dari kawanan pencuri tersebut.


Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.


Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

1 hari lalu

Beberapa wisatawan bersantai di kawasan Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

Jika skema visa yang ketiga ini disahkan, jumlah kunjungan wisman ke Kepri diyakini akan meningkat.


Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 3 Kapolri dengan Masa Jabatan Tersingkat

Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia.


Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

2 hari lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama

Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 hari lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

3 hari lalu

Aktivitas pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Senin, 25 Februari 2019. BPJS Kesehatan meluncurkan data sampel yang mewakili seluruh data kepesertaan dan jaminan pelayanan kesehatan. Data ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Tony Hartawan
Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

3 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.