TEMPO.CO, Jakarta - Video Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan Madura, berdurasi 1 menit 29 detik marak beredar di media sosial.
Video ini berisi cuplikan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Sontak, video tersebut menjadi viral. Pasalnya, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Yogyakarta tersebut dikenal sebagai pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 untuk Pemilu 2024.
Dalam video tersebut juga terlihat seseorang di belakang Miftah yang menunjukkan kaos bergambar capres Prabowo Subianto. Menanggapi video viral tersebut, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengadakan sidang pleno bersama Tim Gakkumdu, yakni kepolisian dan kejaksaan, pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dengan nomor registrasi 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyampaikan adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 523 terkait pemberian materi kepada peserta kampanye pemilu.
“Tiga-tiganya (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) sepakat bahwa video yang viral sebagaimana kita ketahui semua itu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 523,” kata dia.
Selanjutnya, Suryadi menyatakan bahwa akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi di Bawaslu. “Pemilik tempat menjadi bagian dari daftar yang akan kita undang, termasuk juga orang yang membagikan uang itu,” katanya.
Sebelumnya, Miftah sempat menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam money politics atau politik uang. Ia berdalih bahwa dirinya diundang oleh Haji Her di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. “Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan,” ujarnya pada, Jumat, 29 Desember 2023, dikutip dari Antaranews.
Gus Miftah pun mengklaim bahwa aksinya membagi-bagikan uang tersebut tidak berhubungan dengan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. "Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," kata dia, lagi.
Menanggapi itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyebut bahwa pembenaran dari Miftah tidak rasional dan hanya sebagai alasan yang muncul dalam kondisi panik. "Ujar-ujar orang tua dulu masih berlaku, tidak ada pencuri yang mau mengakui dirinya pencuri," katanya kepada Tempo, pada 2 Januari 2023.
Herdi mengatakan Gus Miftah jelas pendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apa pun tindakannya, menurutnya, mestinya merepresentasikan preferensi politik itu. "Mustahil dia melakukannya dengan sukarela, pasti ada intensi atau niat yang terencana sebelumnya," ujarnya.
MICHELLE GABRIELA | HAN REVANDA | KHUMAR MAHENDRA | MUH. SYAIFULLAH | EKO ARI WIBOWO
Pilihan Editor: Profil Gus Miftah, Pendakwah yang Disebut-sebut Bagi-bagi Uang di Pamekasan Madura