TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Pejabat Direktorat Jendral (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis, 4 Desember 2024. Sebelumnya, majelis hakim sidang Suparman Nyompa mengatakan akan meneruskan sidang pada Kamis, 4 Januari 2024 dalam agenda pembacaan putusan.
"Jadi kami jadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan ya," kata hakim ketua Suparman Nyompa pada Selasa, 2 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara. Rafael Alun juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara senilai Rp 18,9 miliar.
JPU pada KPK menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dalam dakwaan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutannya, Senin 11 Desember 2023. Jika denda tidak dibayar, maka Rafael Alun harus menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
Jaksa menyatakan sejumlah alasan yang memberatkan Rafael Alun. Di antaranya pria yang terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan itu dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, itu juga disebut melakukan TPPU pada periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. Jaksa KPK juga menyebut Rafael melakukan TPPU pada periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, dan 937.000 dollar AS.
Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
YUNI RAHMAWATI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Zulhas Sebut Bansos dari Jokowi, Begini Respons Anies Baswedan, Ganjar, dan Moeldoko