Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaleidoskop 2023: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Bertemu Firli Bahuri, Bagaimana Proses Hukumnya setelah Meninggal?

image-gnews
Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023. Pria tersebut meninggal pukul 10.45 WIB setelah menjalani sejumlah perawatan di rumah sakit.

Jenazahnya diterbangkan ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023, sesuai dengan keterangan kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Kemudian dimakamkan pada Sabtu, 29 Desember 2023 di kediamannya di Koya Tengah, Papua.

Sebelumnya, ayah empat anak ini merupakan terpidana korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berikut adalah perjalanan kasus korupsinya hingga mendapat putusan.

Perjalanan Kasus Lukas Enembe

Sebelum wafat, Lukas Enembe mengalami perjalanan hukum yang panjang dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2022, Lukas beberapa kali menghindar dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Kasus suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe bermula dari laporan PPATK pada 2017, yang menemukan pengelolaan uang tak wajar senilai ratusan miliar rupiah. Bareskrim Mabes Polri juga turut menyelidiki korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022, pendukung Lukas menganggap penetapannya sebagai motif politis, yang direspons dengan demonstrasi "Save Lukas Enembe". Lukas beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan berbagai alasan, termasuk sakit.

Selain itu, terdapat kontroversi mengenai foto-foto aktivitas judi Lukas yang tersebar pada 27 September 2022, namun kuasa hukumnya mengklaim itu hanyalah hiburan.

Dikunjungi Firli Bahuri

Kemudian pada 3 November 2022, Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK berkunjung ke kediaman Lukas. Hal ini menuai kritik masyarakat karena bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa.

Lukas akhirnya ditangkap pada 10 Januari 2023, namun peristiwa tersebut memicu kerusuhan di Jayapura, dengan massa yang menyerang petugas dan menuntut keberangkatan Lukas ke luar negeri.

Sidang dimulai pada 19 Juni 2023, dengan Lukas yang marah dan menyangkal dakwaan sebesar Rp45,8 miliar. Pada 7 Agustus 2023, Lukas kembali kesal dan membantah tuduhan bermain judi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Akhir

Sidang terhenti pada 4 September 2023 setelah Lukas marah dan kejang-kejang. Pengadilan pada 19 Oktober 2023 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang ditolak Lukas. Pada 23 Oktober 2023, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dan meminta status tahanan kota.

Banding diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 7 Desember 2023. Lukas Enembe harus menjalani hukuman panjang sebagai bagian dari perjalanan hukumnya yang kontroversial.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tulis amar putusan yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.

Namun pada 26 Desember Lukas mengembuskan napas terakhir sebelum ia sempat menjalani hukuman sepenuhnya.

“Benar (Lukas Enembe meninggal dunia). Pukul 10.45 WIB,” kata Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023.

Kemudian, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.

Namun, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.

"Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.

PUTRI SAFIRA PITALOKA |  MELYNDA DWI PUSPITA  I  RADEN PUTRI

Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Ketemu Syahrul Yasin Limpo, Pernah Pula Temui Lukas Enembe Setelah Ditetapkan Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

2 jam lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas


KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

3 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare


Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

4 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo


Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

5 jam lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.


Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

5 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

7 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.


Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

7 jam lalu

KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menarik upeti dari bawahannya dan diduga telah menerima total uang sebanyak Rp 13,9 miliar. KPK menduga uang itu berasal pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan, termasuk meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan. TEMPO/Imam Sukamto
Aliran Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo dari Bayar Biduan, Parfum, Sunatan Cucu, hingga Cicilan Alphard

Aliran korupsi Syahrul Yasin Limpo dibongkar sejumlah saksi dalam persidangan mulai untuk bayar biduan, skincare, sunatan cucu, hingga cicilan Alphard


ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

8 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Pexel/Cottonbro
ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.


Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

1 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan dari Simpang Susun Cikunir terjebak kemacetan saat akan menuju Jalan Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed) Bekasi, Jawa Barat, Sabtu malam, 6 April 2024. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.