TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal pada Selasa, 26 Desember 2023. Pria tersebut meninggal pukul 10.45 WIB setelah menjalani sejumlah perawatan di rumah sakit.
Jenazahnya diterbangkan ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023, sesuai dengan keterangan kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho. Kemudian dimakamkan pada Sabtu, 29 Desember 2023 di kediamannya di Koya Tengah, Papua.
Sebelumnya, ayah empat anak ini merupakan terpidana korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Berikut adalah perjalanan kasus korupsinya hingga mendapat putusan.
Perjalanan Kasus Lukas Enembe
Sebelum wafat, Lukas Enembe mengalami perjalanan hukum yang panjang dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 September 2022, Lukas beberapa kali menghindar dari pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Kasus suap dan gratifikasi terhadap Lukas Enembe bermula dari laporan PPATK pada 2017, yang menemukan pengelolaan uang tak wajar senilai ratusan miliar rupiah. Bareskrim Mabes Polri juga turut menyelidiki korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2022, pendukung Lukas menganggap penetapannya sebagai motif politis, yang direspons dengan demonstrasi "Save Lukas Enembe". Lukas beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan berbagai alasan, termasuk sakit.
Selain itu, terdapat kontroversi mengenai foto-foto aktivitas judi Lukas yang tersebar pada 27 September 2022, namun kuasa hukumnya mengklaim itu hanyalah hiburan.
Dikunjungi Firli Bahuri
Kemudian pada 3 November 2022, Firli Bahuri yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK berkunjung ke kediaman Lukas. Hal ini menuai kritik masyarakat karena bertemu dengan pihak yang sedang diperiksa.
Lukas akhirnya ditangkap pada 10 Januari 2023, namun peristiwa tersebut memicu kerusuhan di Jayapura, dengan massa yang menyerang petugas dan menuntut keberangkatan Lukas ke luar negeri.
Sidang dimulai pada 19 Juni 2023, dengan Lukas yang marah dan menyangkal dakwaan sebesar Rp45,8 miliar. Pada 7 Agustus 2023, Lukas kembali kesal dan membantah tuduhan bermain judi.
Putusan Akhir
Sidang terhenti pada 4 September 2023 setelah Lukas marah dan kejang-kejang. Pengadilan pada 19 Oktober 2023 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, yang ditolak Lukas. Pada 23 Oktober 2023, Lukas dirawat di RSPAD Gatot Soebroto dan meminta status tahanan kota.
Banding diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada 7 Desember 2023. Lukas Enembe harus menjalani hukuman panjang sebagai bagian dari perjalanan hukumnya yang kontroversial.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tulis amar putusan yang diunduh dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 7 Desember 2023.
Namun pada 26 Desember Lukas mengembuskan napas terakhir sebelum ia sempat menjalani hukuman sepenuhnya.
“Benar (Lukas Enembe meninggal dunia). Pukul 10.45 WIB,” kata Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 26 Desember 2023.
Kemudian, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi Lukas Enembe sudah berakhir setelah ia meninggal dunia.
Namun, kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus bertanggung jawab atas meninggalnya Lukas Enembe. Petrus mengatakan, dalam hukum seharusnya orang sakit tidak boleh diadili.
"Iya dong, orang sakit. Dalam hukum, orang sakit tidak boleh diadili," kata Petrus Bala Pattyona saat ditemui di Rumah Duka Sentosa Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | MELYNDA DWI PUSPITA I RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Ketua KPK Firli Bahuri Ketemu Syahrul Yasin Limpo, Pernah Pula Temui Lukas Enembe Setelah Ditetapkan Tersangka