TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita 17 keping logam mulia seberat 1,7 kilogram. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana mengatakan, penyitaan dilakukan dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan komoditi emas.
"Dalam rangka penyidikan, pada hari Kamis, 28 Desember 2023, Tim Penyidik telah melakukan Penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur," kata Ketut Sumendana melalui rilis tertulisnya pada Jumat malam, 29 Desember 2023.
Dari kegiatan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan total berat 1,7 kilogram, yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah.
"Hingga saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan dan menyita 128 gram emas dalam perkara dugaan korupsi impor komoditi emas.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan penggeledahan di beberapa rumah tinggal yang berada di Jakarta Pusat dan Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Ketut Sumendana dalam rilis tertulis pada Jumat, 15 Desember 2023.
Berdasarkan hasil penggeledahan, Ketut mengatakan Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan.
"Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.
Pada Jum'at 12 Mei 2023 lalu, Kejaksaan mengumumkan tengah menyidik dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas. Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan penyidikan itu dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
“Rabu 10 Mei 2023, Tim Jaksa Penyelidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” tutur Ketut.
Pilihan Editor: Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Ratusan Miliar dalam Kasus Korupsi PT Timah