TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar tidak meremehkan suara pemilih pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Todung menilai temuan kasus surat suara Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, yang ramai di media sosial karena menerima surat lebih awal dari jadwal harus disikapi secara serius.
"Saya ingin mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk betul-betul jangan main-main dengan suara pemilih. Satu suara pemilih pun itu punya harga, punya nilai, tidak boleh dikhianati, tidak boleh dihilangkan," tegas Todung dalam konferensi pers yang digelar TPN Ganjar-Mahfud di Jakarta, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Pada kesempatan itu, Todung menilai kontroversi ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mampu menjelaskan dengan rinci secara cepat. Selain itu, fenomena seperti ini juga bica memicu kecurigaan dari masyarakat atas penyelenggaraan Pemilu.
“Kecurigaan bahwa akan ada dugaan manipulasi yang dilakukan, walaupun KPU sudah membantah ini, " kata Todung.
Tak hanya itu, Todung hal ini juga bisa disalahpahami karena jumlah penduduk Indonesia di Taiwan yang lebih dari 260.000 jiwa, akan tetapi belum semuanya memiliki hak pilih. Di mana kemungkinan pemilih yang tidak memiliki hak pilih bisa memilih karena telah tersebarnya surat suara ini.
"Nah apakah itu (kertas) akan bisa dicoblos? Ya untuk mereka yang tidak terdaftar ini bisa. Bisa saja kemungkinan-kemungkinan semacam ini terjadi," kata Todung.
Surat Suara yang Dikirim PPLN Taipei ke Pemilih Dianggap Rusak dan Dikirim yang Baru
Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan surat suara yang dikirim Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei di luar prosedur pengiriman masuk kategori rusak.Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos, mengatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari sudah menyampaikan bahwa surat suara yang dikirim dalam dua gelombang pada 18 Desember dan 25 Desember 2023 itu masuk kategori rusak.
"Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. Termasuk surat suara belum dicoblos, katanya, masuk kategori rusak.
Betty menjelaskan, akan ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU untuk surat suara yang sudah terkirim. "Bagaimana cara menghitungnya, langkah mitigasi saat surat suara baru akan dikirim, itu sudah ada mitigasinya," ujar dia.
Pilihan Editor: KPU Belum Pastikan Sanksi untuk PPLN Taipei