TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, mengatakan Keputusan Presiden atau Keppres soal pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK sudah tepat. “Memasukkan dasar pemberhentian Firli Bahuri yaitu salah satunya adalah Putusan Dewas KPK yang menghukum sanksi etik berat,” kata Yudi, Jumat, 29 Desember 2023.
Yudi mengatakan, dalam putusan etik Firli Bahuri, Dewas KPK merunutkan perbuatan Firli yang tak melaporkan LHKPN secara benar, bertemu pihak berperkara dan juga perihal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara No. 46. “Walau tak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK,” kata Yudi.
Kendati demikian, Yudi menegaskan Firli tercatat menjadi ketua KPK yang berhenti karena pelanggaran etik berat. Ia menuturkan, dengan begitu, secara resmi Firli Bahuri bukan lagi ketua KPK. “Diharapkan pimpinan dan pegawai KPK sudah tak lagi berada dalam bayang-bayang Firli Bahuri,” ujarnya.
Yudi menuturkan, meski sudah diberhentikan dari KPK, namun status pidana Firli masih tetap ada dan prosesnya berlanjut di Polda Metrojaya. “KPK ke depan akan lebih baik tanpa Firli Bahuri dan masih banyak permasalahan korupsi yang harus diatasi, misal soal pemiskinan koruptor, perampasan aset, dan penguatan KPK,” ujar Yudi.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Firli Bahuri pada Kamis malam, 28 Desember 2023. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.
Pemecatan dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan, di antaranya surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023, dan Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Lalu, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Pilihan Editor: MAKI akan Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri ke PTUN