TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi Keputusan Presiden atau Keppres ihwal pemecatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Ia mengatakan Keppres yang diteken Presiden Jokowi tidak akan melunturkan bahkan meringankan tindak pidana yang dilakukan oleh Firli Bahuri, melainkan harus diperberat.
Fickar mengatakan, kasus pidana yang sesuai dengan asas legalitas harus tetap diproses hukum di peradilan pidana. Sebab, Firli Bahuri menggunakan jabatan aktifnya untuk melakukan pemerasan. "Tetap harus diproses di peradilan pidana, karena tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada saat FB masih berstatus Ketua KPK," kata Fickar saat dihubungi Tempo melalu pesan singkat pada Jumat pagi, 29 Desember 2023.
Keppres yang diteken oleh presiden, menurut Fickar tidak akan menjadi alasan dihapusnya pidana pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bahkan menurutnya, hukuman harus diperberat karena telah mencoreng nama baik KPK.
"Keppres yang diresmikan tidak bisa menjadi alasan pemaaf atau alasan yang menghapus pidana atau bahkan tidak bisa ditempatkan sebagai alasan yang meringankan. Justru hukumannya harus ditambah sudah mencemarkan dan menjatuhkan nama baik KPK," kata Fickar.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan putusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberhentikan Firli Bahuri sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah. Firli Bahuri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK.
Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023, melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2023. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari melelaui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 29 Desember 2023.
Saat ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari mengatakan dalam Keppres hanya disebutkan "memberhentikan."
Ari mengatakan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Selain Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, alasan lain pemberhentian presiden adalah surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Pertimbangan lain adalah ketentuan formal berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.
Pilihan Editor: Putusan Dewas KPK jadi Salah Satu Pertimbangan Jokowi Berhentikan Firli Bahuri