TEMPO.CO, Jakarta - Kericuhan mewarnai prosesi persemayaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis 28 Desember 2023. Akibatnya Pj Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun menjadi korban akibat peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, peristiwa itu bermula saat jenazah Lukas Enembe tiba di tanah kelahirannya. "Iya sebelum persemayaman sempat terjadi kericuhan," kata Benny dikonfirmasi Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Benny mengatakan, kericuhan itu diduga dipicu oleh provokasi beberapa orang di lokasi hingga berujung pelemparan batu ke arah aparat dan faslitas umum, "Massa terprovokasi melakukan pelemparan batu kearah bangunan fasilitas umum dan juga ke aparat pemerintah dan keamanan," katanya.
Namun, Benny belum merinci siapa saja aparat yang menjadi korban kericuhan itu. Ia hanya membenarkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua M. Ridwan adalah salah satu korbannya. "Benar Pj Gubernur menjadi korban lemparan batu," kata Benny.
Lukas Enembe meninggal saat dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto tepatnya pada 23 Oktober 2023. Mantan orang nomor satu di Papua itu menghembuskan nafas terakhirnya pada pukul 10.45 WIB.
"Sejak Oktober dibantarkan. Sejak Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Pak Lukas dirawat sampai sembuh," Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, saat ditemui di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto pada Selasa, 26 Desember 2023.
Melalui data yang didapat oleh Tempo, berkas pembantaran Lukas Enembe dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Nomor: 6684/PAN.W10.U/HK.2.2/XI/2023. Dengan meninggalnya Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, sudah tidak bisa menempuh langkah hukum lagi, sebab sudah berakhir hak dan kewajibannya.
Lukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi. Di tingkat pertama, pengadilan memvonisnya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Lalu di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe divonis atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Ia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: