TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menekankan pelaksanaan pemenuhan psikososial bagi korban dan sanksi. Hal ini disorotinya karena pelaksanaanya belum maksimal.
"LPSK untuk kegiatan psikososial ini tercatat belum maksimal bisa memberikan layanan kepada saksi dan korban," kata dia di Hotel Aryaduta, Rabu, 27 Desember 2023.
Hasto menyebutkan hal yang menyebabkan program ini tak maksimal karena pendanaan yang terbatas. Kedua, belum ada pendanaan khusus menyasar suatu tindak pidana. "Tetapi nomenklatur tentang korban tindak pidana itu belum ada akibatnya LPSK seringkali kesulitan untuk bekerja sama dengan lembaga pemerintah," kata dia.
Padahal, ujar Hasto, korban atau saksi tindak pidana juga tak luput mengalami risiko kerugian jangka panjang. Sehingga tentunya, kata Hasto, mereka memerlukan bantuan LPSK dalam waktu yang lebih panjang pula. Hasto mencontohkan korban terorisme yang perlu bantuan jangka panjang.
"Di APBN dan APBD yang menyebutkan bantuan untuk korban tindak pidana, nah LPSK mau untuk korban tindak pidana," ujarnya.
Hasto memaparkan penyaluran bantuan LPSK ini. Dia mengatakan pada 2022, yang diberi bantuan sebanyak 324 orang korban. "Dengan nilai 702 juta sekian sekian," kata dia. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 190 orang korban penerimaan bantuan dengan nilai bantuan psikososial sekitar 729 juta.
Hasto mengatakan bentuk bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat salah satunya modal usaha. Tak hanya itu, menurut dia, juga ada pelatihan usaha. "Agar keluarga korban memiliki entrepreneurship, sehingga keluarga ini bisa tetap survive," kata dia.
Selain itu, bantuan bisa berupa alat-alata usaha. Misalnya, kata Hasto, peralatan jualan membuat kue atau barber.
Upaya LPSK mengegolkan Dana Khusus Tindak Pidana
Hasto menyebutkan pihaknya telah berupaya membuat adanya kebijakan yang mengatur alokasi pendanaan korban dan saksi dalam dana khusus tindak pidana. Ia sudah berkomunikasi ke DPR dan pemerintah.
"Kendati sudah maju satu langkah persoalan dana khusus untuk korban kekerasan seksual, cita-cita saya mestinya seluruh korban tindak pidana bukan hanya kekerasan seksual," kata dia.
Pilihan Editor: LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan