TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan sejumlah aset kliennya tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Ihwal aset tak terdaftar itu akan dia klarifikasi dalam pemeriksaan Firli Bahuri di Dittipidkor Gedung Bareskrim Polri lantai 6 hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.
Ian mengatakan, pihaknya diminta memberikan klarifikasi tentang LHKPN Firli Bahuri. Menurut dia, sejumlah aset Firli Bahuri tidak terdaftar lantaran ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai. "Nanti kami sampaikan ke penyidik," ucapnya di ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Perihal kelengkapan laporan harta kekayaan Firli Bahuri dalam LHKPN, Ian mengatakan aset yang dilaporkan itu terkendala oleh aturan undang-undang. Menurut dia, ada aset yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Ketua KPK nonaktif itu.
Dia menjelaskan, aset Firli Bahuri itu masih dalam proses pengikatan, belum sampai ke akta jual beli. "Belum full sepenuhnya milik beliau, sehingga tidak dilaporkan," ujarnya. Untuk dilaporkan ke LHKPN, Ian mengatakan sebuah aset itu harus dimiliki oleh penyelenggara negara.
Harta kekayaan itu, kata Ian, termasuk tanah dan bangunan. Dia mengatakan ada pula apartemen yang pengembangnya dipailitkan sehingga kliennya terkendala dalam proses kepemilikan. "Sudah ada putusan pailit," ujarnya.
Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Firli saat pemanggilan pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli Bahuri semestinya menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai tersangka.
Firli Bahuri akan dimintai keterangan perihal harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. Alasan penyidik karena ada fakta berupa aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ditanya mengenai harta benda yang tidak dilaporkan ke LHKPN, Ian Iskandar mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, kliennya akan mengklarifikasi semua harta kekayaan miliknya termasuk milik anak, istri dan keluarganya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023, tak patut dan tak wajar. Kamis itu seharusnya menjadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ade belum menjelaskan secara detail kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Sedang pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini tertuang dalam Surat Nomor S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2023.
Pilihan Editor: Pengacara Optimis Firli Bahuri Tidak Ditahan