TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, optimis kliennya tak akan ditahan buntut kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Bareskrim kembali memeriksa Firli di Dittipidkor Gedung Bareskrim Polri lantai 6 hari ini, Rabu, 27 Desember 2023.
Ian mengatakan, pihaknya telah memenuhi semua perminyaan penyidik. Menurut dia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu bisa ditahan jika tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Kan kami kooperatif," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Perihal absennya Firli Bahuri dalam pemeriksaan pekan lalu, Ian menjelaskan pihaknya telah menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat. "Kemarin kan ada alasan," ujarnya. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dalam pemeriksaan pagi ini, Ian mengatakan ada sejumlah keterangan tambahan yang diminta Polda. Dia menyatakan pihaknya siap memberikan keterangan tambahan itu. "Tidak ada (bukti tambahan), cuma mungkin beberapa klarifikasi saja kepada penyidik Polda," ujarnya.
Pemeriksaan hari ini sebagai tindak lanjut dari mangkirnya Firli saat pemanggilan pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli Bahuri semestinya menjalani pemeriksaan yang ketiga sebagai tersangka.
Firli Bahuri akan diperiksa perihal harta benda miliknya, juga harta istri, anak, dan keluarga. Alasan penyidik karena ada fakta berupa aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Saat ditanya mengenai harta benda yang tidak dilaporkan ke LHKPN, Ian Iskandar mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, kliennya akan mengklarifikasi semua harta kekayaan miliknya termasuk milik anak, istri, dan keluarganya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menilai alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023, tak patut dan tak wajar. Kamis itu seharusnya menjadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Penyidik menilai alasan yang disampaikan dalam surat bukan merupakan alasan yang patut dan wajar, dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirim surat panggilan kedua terhadap tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ade belum menjelaskan secara detail kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan. Sedang pemanggilan untuk pemeriksaan hari ini tertuang dalam Surat Nomor S.Pgl/4829/XII/RES.3.3./2023/ Ditreskrimsus tertanggal 18 Desember 2023.
Pilihan Editor: Dewas KPK Tetap akan Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Besok