Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiba-tiba Firli Bahuri Mengundurkan Diri sebagai Ketua KPK, Begini Respons Para Aktivis Antikorupsi

image-gnews
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan di salah satu cafe di Jakarta Timur, Selasa, 19 Desember 2023. Keterangan tersebut berkaitan dengan putusan Praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO /Hilman Fathurrahmam W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK. Pengunduran tersebut ia ajukan di tengah kasus pemerasan yang sedang dihadapinya. Firli telah menyampaikan pengunduran diri tersebut kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara.

"Permohonan Firli Bahuri kepada presiden untuk memproses pemberhentian dari jabatan Ketua KPK tidak dapat diproses lebih lanjut," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 22 Desember 2023.

Firli Bahuri mengajukan pengunduran diri tersebut mendapat berbagai tanggapan dari aktivis antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons pengunduran diri Firli Bahuri melalui laman resminya antikorupsi,org. Menurut ICW, pengunduran diri Firli merupakan modus lama untuk menghindar dari penegakan etik di KPK. Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar berhasil lolos dan hal tersebut menurut ICW ingin ditiru oleh Firli.

Siasat Firli menghindari segala sanksi, baik hukum maupun etik, terhadap perbuatan yang diduga ia lakukan sebenarnya sudah tampak sejak awal. Misalnya, saat Penyidik Polda Metro Jaya ingin memeriksanya, Firli sempat menggunakan segudang alasan untuk tidak menghadiri panggilan tersebut. Begitu pula pasca dirinya ditetapkan sebagai Tersangka, Firli mengajukan upaya praperadilan. Menurut ICW, Firli dihadapkan pada kemungkinan sanksi berat oleh Dewan Pengawas KPK. Saat ini, ia dihadapkan dengan dua pelanggaran etik.

Atas dasar tersebut, ICW merekomendasikan dua hal. Pertama, Dewan Pengawas segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta agar permohonan pengunduran diri Firli Bahuri ditunda sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik selesai. Kedua, Presiden harus menunda penerbitan Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian Firli Bahuri sampai kemudian persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas selesai.

Sementara itu, ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Firli. “Polda sudah waktunya menahan tersangka Firli Bahuri hari ini. Penahanan ini akan mempercepat proses hukum dugaan Korupsi oleh tersangka Firli, karena dengan penahanan tersangka penyidik akan diwajibkan menyelesaikan berkas perkara sampai P21, sebelum masa penahanan habis," ujar Sugeng.

Selain menahan Firli, Sugeng berharap penyidik juga segera menyatakan kasus tersebut telah lengkap atau P21. Menurutnya langkah ini akan mempercepat penyelesaian kasus.

"IPW mendorong jaksa penyidik bisa menyatakan P21 atas perkara yang disidik Polda Metro Jaya dengan syarat memang syarat formil dan material perkara sudah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini akan mendorong munculnya kepastian hukum baik untuk masyarakat," kata Sugeng.

Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha juga merespons pengunduran diri Firli Bahuri. Menurutnya, mundurnya Firli Bahuri bukanlah representasi dari sifat kesatria. Pengunduran diri itu juga bukanlah upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Selain itu, Praswad juga mengatakan bahwa publik tidak mudah dibohongi terhadap kebohongan yang direncanakan Firli Bahuri semacam itu. "Kami menegaskan sekali lagi, Firli mengundurkan diri bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK," ucap Praswad. "Firli Bahuri mengundurkan diri semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi." ujar Praswad.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo Harahap, menyoroti pengunduran diri Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Menurut Yudi, pengunduran diri Firli tersebut adalah bentuk sikap pengecut.

Alasannya, kata Yudi, upaya Firli Bahuri mengundurkan diri itu dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan. "Kalah di sidang praperadilan dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata dia dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Yudi, Firli sudah merasa tidak ada lagi jalan untuk membela diri atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | AMELIA RAHIMA SARI | M. JULNIS | YUNI ROHMAWATI | BAGUS PRIBADI  I  AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Firli Bahuri Mundur, Mantan Penyidik KPK Sebut Sikap Pengecut

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

21 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

22 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.