Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Bogor Bima Arya Pastikan Menjabat Hingga 2024 Setelah Gugatannya Dikabulkan MK

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Dekranasda Yane Ardian memperagakan pakaian dalam kegiatan Local Pride Festival (LOPE) berkolaborasi Ciheuleut Street Culture, di Jalan Ciheulet, Sabtu 9 September 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Wali Kota Bogor Bima Arya dan Ketua Dekranasda Yane Ardian memperagakan pakaian dalam kegiatan Local Pride Festival (LOPE) berkolaborasi Ciheuleut Street Culture, di Jalan Ciheulet, Sabtu 9 September 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bogor
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan soal masa jabatan lima tahun. Gugatan itu diajukan oleh Bima dan enam kepala daerah lainnya. 

Bima menyatakan putusan MK itu memastikan dirinya dan kepala daerah lainnya bisa menjabat sampai 2024. 

"Ini adalah pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dikembalikan sesuai jadwal normal. Artinya kami tetap bertugas sampai di ujung masa jabatan di 2024," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Kamis malam, 21 Desember 2023.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tujuh kepala daerah. Mereka adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Bima minta pemerintah tak tunjuk Pj Kepala Daerah

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan baru dilantik pada 2019 akan tetap menjabat hingga 2024. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun itu juga akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023. Putusan itu dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Kamis kemarin. 

Bima menyatakan sidang putusan itu dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan DPR. Karena itu dia menilai putusan itu semestinya bisa langsung ditindaklanjuti.

 "Jadi semestinya keputusan ini langsung di eksekusi oleh pemerintah artinya tidak ada proses penunjukan Pj daerah," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyatakan terdapat hampir 50 kepala daerah yang terdampak putusan itu. Dia pun menyebut putusan itu akan mengembalikan hak masyarakat untuk memastikan kepala daerah yang mereka pilih bertugas sesuai masa jabatan.

"Dan saya mengajak kepada semua kepala daerah yang akan bertugas sampai tahun 2024 terus berikhtiar mulai memberikan yang terbaik demi warga sampai di ujung masa jabatan sampai titik keringat penghabisan kita berikan yang terbaik pelayanan yang terbaik sesuai janji kampanye kita 5 tahun yang lalu," kata dia. 

Tak ganggu Pilkada Serentak 2024

Bima Arya menyatakan salah satu alasan MK mengabulkan gugatan tersebut adalah karena tidak mengganggu kesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dia menyatakan, MK memberi catatan bahwa jabatan kepala daerah berlanjut maksimal sampai lima tahun atau maksimal satu bulan sebelum pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024

"Artinya Pilkada di 5 November maka di bulan Oktober sudah harus diganti atau pilkada yang dimajukan di bulan September maka bulan Agustus sudah harus diganti. Tapi tidak ada yang (menjabat) sampai di bulan Oktober, tapi kalau sampai di bulan September saya kira ada setengah, kalau enggak salah. Tapi nanti kita cek lagi," kata dia.

Bima Arya pun menegaskan akan tetap bertugas sebagai Wali Kota Bogor hingga akhir masa jabatannya pada 20 April 2024. Dia mengklaim warganya kini merasa tenang karena sejumlah program pembangunan dan pelayanan yang dia rancang bersama Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim masih akan berjalan sampai April tahun depan.   

"Sampai April tanggal 20 warga Bogor tenang saja saya akan ada jalan-jalan, ngurusin angkot mengurangi kemacetan Empang, saya masih akan ada membersihkan Alun-alun yang semrawut," ujarnya.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepada daerah untuk Pilkada 2024 pada 26 April hingga 1 Agustus 2024. Acara berlangsung dalam penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat 26 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PSI Resmi Buka Pendaftaran Calon untuk Pilkada 2024

Kaesang berharap putra-putri terbaik bangsa mau ikut membangun negeri dengan mendaftarkan diri menjadi kepala daerah lewat PSI.


Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua DPR RI Puan Maharani berjalan ke tempat pemungutan suara (TPS) 053 diiringi tarian Betawi di Kelurahan Kebagusan, Jakarta Selatan, 15 Februari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Megawati Pimpin Konsolidasi PDIP Hadapi Pilkada Serentak 2024

Hasto menyebutkan, atas perintah Megawati, proses kehidupan demokrasi harus terus berjalan.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

1 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar daripada Jakarta, Apa Alasannya?

Jika Ridwan Kamil maju di Pilkada Jabar, Golkar akan berfokus pada pencalonan Ahmad Zaki Iskandar dan Erwin Aksa di Jakarta.


Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

2 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.