TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan bersama 6 pejabat daerah dan pihak swasta lainnya.
Usai mengikuti konferensi pers, Abdul Gani Kasuba menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Maluku Utara. “Itu namanya resiko pejabat, kadang-kadang kami salah. Apalagi dengan tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi harus kami terima,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.
AGK sempat tersenyum saat mengakui kesalahannya sembari terus berjalan memasuki mobil KPK.
“Saya minta maaf kepada masyarakat pada hal-hal sampai terjadi seperti ini. Menurut saya artinya sudah berusaha selama dua periode. Tapi akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti itu,” kata AGK.
Sebelumnya, Alex mengatakan penahanan selama 20 hari ke depan yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.
Baca Juga:
KPK menyita uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp 725 juta bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 Miliar. Hal itu, kata Alex, terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan.
Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 - 7 Januari 2024 di Rutan KPK. “Sedangkan Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar kooperatif hadir,” ujarnya.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pilihan Editor: KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 6 Tersangka Lainnya