Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang DKPP, KPU Kepulauan Seribu Bantah Lakukan Tahapan Pemilu di Luar Wilayahnya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu membantah aduan dugaan pelanggaran etik ihwal melakukan tahapan pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu, yakni di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara dalam di Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Perkara ini diajukan Rustam Ibnu Rahman. Ia mengadukan komisioner KPU Kepulauan Seribu yaitu Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus. Sidang DKPP dipimpin oleh anggota DKPP Muhammad Tio Yuliansyah sebagai Ketua Majelis hakim.  

Anggota KPU Kepulauan Seribu Ahmad Gojali mengklaim bahwa pihaknya beraktivitas perkantoran di luar wilayah di Mitra Praja, Jakarta Utara berdasar peraturan yang ada dan meneruskan kebijakan yang diambil komisioner KPU Kepulauan Seribu sebelumnya. Ia ijuga membantah ihwal KPU Kepulauan Seribu melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu di luar wilayah kerja. 

"Kegiatan rapat koordinasi dan bedah hukum, serta isu aktual kepemiluan yang dilaksanakan 19 September 2023 di Pulau Tidung, Rapat pleno mingguan dan rapat logistik 20 September 2023," katanya dalam sidang etik DKPP, Senin 18 Desember 2023.

Ahmad Gojali juga menyebutkan kegiatan verifikasi pengurus dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2024, beberapa aktivitas monitoring daftar pemilih tambahan di beberapa titik di Kepulauan Seribu, 11 Agustus 2023 di Pulau Tidung, 15 Agustus di Pulau Lancang, 16 Agustus di pulau Jawa Untung Jawa, Kepulauan Seribu.

Soal berkantor di Mitra Praja, Ahmad Gojali mengatakan alasan efektivitas dan efisiensi juga memperhatikan prinsip aksesibilitas berdasarkan unsur geografis dan historis, salah satunya terbatasnya akses transportasi. "Dalam rangka aksesibilitas efektivitas dan efisiensi koordinasi tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta stakeholder," kata dia. 

Rustam mengadukan KPU Kepulauan Seribu melakukan tahapan pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu, yakni di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara. "Teradu 1 sampai teradu 5 menjabat berkantor di gedung Mitra Praja tidak berkantor di sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan bahwa lokasi kantor KPU kabupaten kota ada di ibukota kabupaten tersebut," kata Rustam membacakan poin aduan di Kantor DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2023. 

Ia melanjutkan membaca aduannya, bahwa Ketua KPU sebelum dilantik padahal juga pernah menggugat pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu serta polres serta SKPD melakukan aktivitas kantornya tak sesuai dengan ketentuan. "Poin terpenting yang mulia bahwa teradu satu (Ketua KPU Kepulauan Seribu) pernah melakukan gugatan," katanya. 

Lalu kata Rustam, ketidaksesuaian aktivitas perkantoran KPU Kepulauan Seribu setiap hari di luar wilayah Kepulauan Seribu ini melibatkan peserta penyelenggara Pemilu PPS dan PPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal kata Rustam teradu memahami ihwal aturan di Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 bahwa aktivitas dan tahapan perkantoran di luar wilayah kepulauan Seribu membuat kerugian materi dan non materi beserta penyelenggara pemilu di tingkat PPS dan PPK. "Perkantoran di luar Pemilu mencederai asas-asas pemilu yang berkepastian hukum adil jujur dan profesional, efektif dan efisien," katanya. 

Padahal kata Rustam, KPU Kepulauan Seribu sudah difasilitasi perkantoran yang berada di mess guru Kepulauan Pramuka, lengkap dengan segala fasilitas yang dibutuhkannya. 

Ia pun menyoroti penempatan petugas KPU di Kantor KPU Kepulauan Pramuka yang hanya berisikan dua staf. Sehingga menurut dia, staff yang terbatas tersebut tak menghasilkan layanan yang prima. 

"Hanya dihuni satu orang PNS dan satu orang non PNS dengan tidak adanya fasilitas yang untuk melayani pemilih, peserta penyelenggara tingkat PPS dan PPK dengan tidak adanya aktivitas perkantoran di KPU Kepulauan Seribu maka slogan KPU melayani tidak terbukti," katanya. 

Rustam mengklaim bahwa bila KPU Kepulauan Seribu tetap beraktivitas perkantorannya di Pulau Pramuka maka ia meyakini tidak akan ada kesulitan koordinasi. 

Usai mendengarkan masing-masing pendapat dari pihak teradu dan pengadu, Ketua Hakim Mejelis menyampaikan memberi waktu kepada mereka menyampaikan kesimpulan maksimum 3 hari sejak ditutupnya sidang pemeriksaan hari ini. "Untuk menyampaikan kesimpulan ke majelis melalui bagian persidangan," kata Tio.

Pilihan Editor: DKPP Masih Verifikasi Aduan Pelanggaran Administrasi KPU terkait Pencalonan Gibran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

5 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

5 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

5 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

7 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

10 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Mengaku Bingung Soal Gugatan PDIP di PTUN: Belum Paham Mau Jawab Apa

Kata KPU soal gugatan PDIP di PTUN