TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah menyerahkan hasil analisis data transaksi janggal yang berkaitan dengan Pemilu 2024 kepada KPK.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, data yang dikirimkan ke aparat penegak hukum itu sebatas analisis dugaan transaksi janggal yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
“Kami tidak serahkan hasil analisis perihal Pemilu ke KPK karena bukan kewenangannya,” kata Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo, Senin, 18 Desember 2023.
Ivan mengatakan PPATK sejatinya menyerahkan hasil analisis ke KPK perihal segala indikasi kasus korupsi. “Kami menyerahkan hasil analisis perihal korupsi ke KPK, jika pihak-pihak di dalamnya adalah perihal dengan proses Pemilu, itu sebagai subyek hukumnya,” ujar Ivan.
Ivan belum menjawab saat dikonfirmasi perihal kepastian hasil analisis yang diserahkan ke KPK menyoal adanya temuan PPATK soal aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Pendanaan kampanye itu ada pula yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.
Adapun Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menerima hasil analisis dari PPATK perihal transaksi janggal Pemilu tersebut. “Sejauh ini belum ada,” kata Ali, Senin, 18 Desember 2023.
Hasil analisis PPATK tentang adanya dugaan transaksi janggal untuk Pemilu 2024 menyorot perhatian publik. Menurut Ivan, hasil analisis PPATK itu telah mereka serahkan juga ke penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.
“Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan saat diitanya wartawan pada Jumat, 15 Desember lalu.
Dalam analisis PPATK, selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening simpatisan partai, MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Menurut penegak hukum, total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Pilihan Editor: KPK Bilang Belum Terima Laporan PPATK soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal