TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Surveilans Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan atau Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto mengatakan Covid-19 di Indonesia terus meningkat. Menurut dia, hingga 13 Desember 2023 terdapat 6.815.894 kasus dengan 161.927 kematian.
Ia mengatakan, walau WHO dan Presiden Jokowi telah mencabut status kedaduratan Covid-19, bukan berarti virus tersebut hilang dan ada kemungkinan muncul varian baru. "Virus itu akan tetap berkeliaran dan kemungkinan muncul varian baru juga akan ada, sebab ini adalah virus. Namun, kita akan tetap melakukan pengamatan, pengawasan, dan respons yang cepat hingga deteksi dini yang cepat untuk menanggulangi kasus Covid-19 tersebut," kata Achmad pada agenda Webinar Rumah Sakit Persahabatan melakui Zoom Meeting pada Sabtu, 15 Desember 2023.
Achmad mengatakan, kasus Covid-19 di Indonesia per 14 Desember 2023 ada sebanyak 359 kasus dengan peningkatan 13 persen. Kemudian angka kesembuhan 79 kasus. Kasus aktif, artinya kasus yang masih terkonfirmasi Covid-19 dan masih menjalani isolasi baik mandiri dan di Rumah Sakit ada 1.499 kasus, naik dari hari sebelumnya 13 Desember 2023 sebanyak 1.219 kasus.
"Kita sekarang sejak 6 Desember lakukan monitoring harian," ujar Achmad.
Achmad mengatakan, konfirmasi kasus masih fluktuatif mengikuti jumlah pengetesan Covid-19. Pada awal hingga November 2022 lalu jumlah testing Covid-19 berada pada angka di atas 100 ribu. Namun pada 2023, tren testing mulai menurun. Akibatnya, kasus yang terkonfrmasi juga ikut menurun. Penurunan kasus ini hingga Agustus 2023. Pada Agustus hingga awal November, tren testing mulai meningkat hingga Desember 2023 yang naik sangat tajam.
"Jadi, peningkatan kasus ini pada Agustus 2023 hingga hari ini. Meskipun jumlahnya masih jauh di bawah pada 2022 lalu. Namun, ini menjadi kewaspadaan kita harus berbenah kembali di segala lini sektor kesehatan," katanya.
Dengan adanya peningkatan kasus pada awal Desember, Achmad mengatakan Direktorat Jenderal Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran untuk melakukan kewaspadaan pelinjakan kasus Covid-19. Seluruh faskes diminta untuk menaikkan jumlah testing Covid-19.
Jika dilihat dari provinsi, Achmad mengatakan jumlah kasus terbaru banyak dilaporkan di Bali, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, DKI Jakarta dengan angka yang cukup signifikan. Kemudian ada Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua Barat, Sumatera Barat dan Sumatera Utara.
Pasca dicabutnya status darurat Covid-19, kini kata Achmad, surveilens Covid-19 diintegrasikan menjadi Surveilens Penyakit Pernapasan (ISPA) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023. "Jadi pengamatan, pengawasan, dan monitoring ini Covid-19 dilaksanakan oleh semua faskes di Indonesia melalui sistem intelijen kesehatan kita. Jadi setiap minggu, semua faskes wajib melaporkan kasus Covid-19 ke Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan," kata Achmad.
Pilihan Editor: Bawaslu Janji Tindaklanjuti Temuan PPATK Jika Ada Tindak Pidana Transaksi Keuangan