TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK kembali menjadwalkan sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah sebelumnya ditunda karena yang bersangkutan tak hadir pada Kamis, 14 Desember 2023.
Sidang etik akan dilakukan pada Rabu, 20 Desember 2023 setelah Firli menjalani permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga:
Menanggapi itu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Firli melihat peluang bahwa Dewas KPK tak punya kewenangan paksa soal sidang etik. “Oleh karena itulah Firli seperti menunda waktu,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 16 Desember 2023.
Menurut Yudi, Firli melakukan hal tersebut agar terlebih dahulu bisa mengetahui putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Putusan praperadilan dinilai mampu membuat Firli menghadapi sidang etik di Dewas KPK. “Baru dia menghadapi Dewas di sidang etik. Idealnya kan datang di hari pertama sidang,” ujarnya.
Mengenai sidang pada Rabu, 20 Desember 2023 nanti, jika Firli tak hadir maka Dewas KPK akan tetap melaksanakan sidang etik. “Sidang kan secara in absentia saja. Biar nanti masyarakat yang menilai seperti apa FB (Firli Bahuri),” kata Yudi.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan keputusan sidang etik dilakukan, setelah sebelumnya Firli tak menghadiri jadwal sidang pada Kamis, 14 Desember 2023. Ia juga menyebut hal itu merupakan keputusan Majelis Dewas KPK.
“Sidang tanggal 20 itu adalah putusan Majelis Dewas, bukan kehendak FB (Firli Bahuri),” kata Haris saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 15 Desember 2023.
Namun, Haris tak mengatakan mengenai keputusan Majelis Dewas didasarkan pada permintaan Firli soal sidang dilakukan setelah 18 Desember 2023.
Sementara, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan sidang etik yang dijadwalkan Majelis Dewas pada pekan mendatang akan tetap dilaksanakan. "Apabila Pak Firli Bahuri tak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Diketahui, Firli meminta Dewas KPK menunda sidang perdana dugaan pelanggaran etiknya. Alasannya, karena ia masih menjalani sidang praperadilan soal penetapan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan.
Pilihan Editor: MAKI Desak Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri karena Berkas Sudah Dilimpahkan ke Kejati