TEMPO.CO, Jakarta -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mewanti-wanti agar Kementerian Agama (Kemenag) tak melakukan kampanye terselubung bagi capres-cawapres. Hal itu berdasarkan informasi yang beredar, pada Sabtu 16 Desember 2023, Kemenag akan menghadirkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren di Hall Theater Pintu (Gate) 9, Jakarta International Expo (JIEXPO).
“Prabowo Subianto diundang oleh Kemenag untuk menyampaikan materi tentang Kemandirian Pesantren dan Bela Negara,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang merupakan salah satu anggota koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 16 Desember 2023.
Prabowo Subianto juga tercatat menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan terutama yang tak berhubungan dengan kewenangannya sebagai Menhan. “Antara lain kegiatan rapat kerja APDESI Jawa Barat dan mengunjungi korban erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU,” kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, kegiatan Kemenag yang dibiayai oleh negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu mengingat adanya potensi ajang kampanye terselubung bagi Prabowo Subianto.
“Tindakan menggunakan sumber daya negara untuk kampanye secara jelas melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam Pemilu, apalagi untuk menguntungkan salah satu kandidat dan pada saat bersamaan merugikan kandidat yang lain,” kata dia.
Kendati Prabowo diundang sebagai sebagai Menhan, namun sulit untuk dilepaskan dari posisi dan status yang bersangkutan sebagai Capres dalam Pemilu 2024. “Kedudukan sebagai Menhan) patut diduga hanya akal-akalan untuk menghadirkan Prabowo Subianto. Sebelumnya publik juga mencatat akal-akalan serupa, ketika yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. Banyak akal-akalan serupa yang dilakukan oleh Capres 02 ini,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kegiatan Kemenag yang menghadirkan Prabowo Subianto justru semakin memperbesar ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil Pemilu.
Adapun desakan yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, yakni meminta Kemenag membatalkan rencana menghadirkan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren. Kemudian, kata dia, Bawaslu harus lebih proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemenag.
“Jika Kemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu. Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan,” kata dia.
Sebelumnya, Prabowo juga menghadiri kegiatan yang diorganisir oleh APDESI, dan diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024. kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad, 19 November lalu.
Hal itu menjadi sorotan sebab dalam proses politik seperti sekarang kepala desa tak boleh terlibat dalam permainan politik. Tugas dan fungsi kepala desa adalah penyelenggara desa yang fungsinya mensejahterakan dan memajukan desa. Kegiatan itu dihadiri Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden Prabowo.
Koalisi masyarakat terdiri atas ELSAM, Imparsial, WALHI, Perludem, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parlementary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, PBHI. Ada pula Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Ternyata Ada juga dari Penyalahgunaan BPR di Jawa Tengah Rp 102 Miliar