TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan uang Rp 10 miliar ke negara dari uang pengganti terpidana korupsi eks Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemasukan kas negara dari asset recovery penanganan perkara oleh KPK itu juga bersumber dari pembayaran denda.
“Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp 10 miliar dari pembayaran uang pengganti dan pembayaran denda serta hasil lelang barang rampasan para Terpidana yang putusannya berkekuatan hukum tetap,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.
Selain Abdul Latif, kata Ali, pembayaran itu juga bersumber dari mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mantan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy, bawahannya Andrew Erin Hehanussa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidihartana.
“Tentunya hal ini adalah komitmen yang terus aktif hingga berkelanjutan dari KPK melakukan penagihan uang pengganti dan denda dari para Terpidana diserta lelang barang rampasan demi terpenuhinya asset recovery,” ujar Ali.
Diketahui, Abdul Latif ialah terpidana kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sementara, Aa Umbara terjerat kasus pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 Pemkab Bandung Barat tahun 2020.
Kemudian Richard dan Andrew terjerat kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi. Nurwidihartana terseret kasus suap izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Pilihan Editor: Polda Aceh Sebut Penyelundupan Pengungsi Rohingya Dikoordinasikan Pimpinan Security Camp Bangladesh