Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kampus Yakin BEM UGM Siap Hadapi Konsekuensi Intimidasi Usai Aksi Jokowi Alumnus UGM Paling Memalukan

image-gnews
 Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dua sisi wajah terpampang mencolok di area bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Baliho besar bergambar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan dua sisi wajah terpampang mencolok di area bundaran kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Jumat 8 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM mengaku mendapat intimidasi setelah aksi pemasangan baliho di depan Bunderan UGM yang bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan “Penyerahan Nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan” dengan di bawahnya tertulis keterangan Mr. Joko Widodo.

Menteri Aksi dan Propaganda BEM UGM, Mochamad Zidan Darmawan, mengatakan pihaknya memperoleh intimidasi pasca aksi tersebut. “Kurang lebih bentuknya sama, intimidasi secara siber,”. ujar Zidan kepada Tempo.co, Selasa, 12 Desember 2023. 

Selain Zidan, Intimidasi tersebut juga didapatkan oleh beberapa anggota BEM UGM, seperti narahubung acara dan Ketua BEM UGM Gielbran Mohammad Noer. Bahkan, hingga saat ini akun Instagram Gielbran dipenuhi oleh puluhan ribu komentar yang bersifat intimidatif. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Rektorat UGM, Andi Sandi menyebut itu merupakan proses belajar untuk mahasiswa. Ia juga mengatakan bahwa setiap tindakan yang dilakukan pasti ada akibat yang ditimbulkan. “Ketika ada aksi pasti ada reaksi, nah ini yang harus teman-teman mahasiswa pelajari,” katanya kepada Tempo.co, Rabu, 13 Desember 2023.

Sandi menjelaskan bahwa reaksi tersebut muncul karena aksi dilempar ke publik. Oleh karena itu, menurutnya tindakan serangan siber merupakan konsekuensi yang harus diterima mahasiswa tersebut. “Reaksi terjadi karena itu dilempar ke publik, kita tidak boleh melarang publik bereaksi terhadap statement kita,” ujar Sandi. 

Selain itu, Sandi juga merespons bahwa mahasiswa harus menggunakan etika ketika melempar aspirasi ke publik. “Etika ini saya kira teman-temen dari mahasiswa harus belajar menggunakan diksi-diksi yang tepat,” ucapnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia berpesan kepada mahasiswa mendapat intimidasi untuk menyampaikan aspirasi balasan. Menurutnya, dalam menghadapi pesan intimidasi mahasiswa perlu menyampaikan pendapatnya bahwa aksi tersebut berdasarkan riset. “Sampaikan bahwa aksi bukan sekadar asal-asalan, saya yakin mahasiswa punya kajian sebelum melakukan aksi,” kata Sandi. 

Menurut Sandi, prinsipnya adalah mahasiswa harus siap dengan konsekuensi yang dilakukannya. Lebih lanjut, Sandi mengatakan konsekuensi yang diterima mahasiswa tersebut adalah bagian dari proses belajar.

Saat ini, menurut Sandi pergolakan di publik masih dalam kategori aman dan tidak mengancam nyawa mahasiswa. Sampai sekarang, pihak UGM belum menerima aduan dari BEM UGM. “Belum ada komplain atau permintaan dari Gielbran (Ketua BEM KM UGM Gielbran Muhammad Noor) dalam tanda kutip untuk dilindungi,” lanjutnya.

Terakhir, Sandi betul bahwa BEM UGM paham dan siap menghadapi konsekuensi yang muncul akibat aksi pemberian nominasi Alumnus UGM Paling Memalukan. “Saya yakin Gielbran dan teman-teman bisa menghadapi konsekuensi ini,” kata dia. 

Pilihan Editor: BEM UGM Akui dapat Intimidasi Setelah Aksi Alumnus UGM Paling Memalukan untuk Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

3 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

3 jam lalu

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Boleh Bekerja Jadi Reseller Hingga Youtuber

Sebelumnya viral sejumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di Universitas Diponegoro atau Undip yang diduga melakukan penyalahgunaan bantuan.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

4 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

6 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

6 jam lalu

Jaksa Karim Khan dari Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). REUTERS
Belgia Kecam Intimidasi Israel dan AS terhadap ICC

Kementerian Luar Negeri Belgia mengatakan pihaknya "mengutuk segala ancaman dan tindakan intimidasi" terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)


Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

7 jam lalu

Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi simbolik UI Palestine Solidarity Camp di Lapangan Rotunda, Kampus Depok, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ratusan Mahasiswa Universitas Indonesia Gelar Aksi Simbolik UI Palestine Solidarity Camp

Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia menggelar aksi solidaritas bagi warga Palestina dan mahasiswa di Amerika yang diberangus aparat.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

7 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

7 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

8 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

8 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?