TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta agar publik bersabat menunggu hasil putusan sidang etik kasus pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang dimulai pada Kamis, 14 Desember 2023. Anggota Dewas KPK Albertina Ho tak mau berandai-andai pihaknya untuk menyarankan Firli mengundurkan diri sebelum putusan keluar.
“Kita lihat saja nanti. Kan belum sidang,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
Albertina juga mengatakan dirinya belum pernah berpikiran untuk merekomendasikan pimpinan KPK yang terlibat pelanggaran etik untuk mengundurkan diri. Dalam kasus terhadap Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menurut dia, Dewas bahkan belum memasuki fase sidang etik.
“Kalau Bu Lili itu sebelum kami masuk ke dalam persidangan, Perpres pemberhentiannya sudah terbit. Jadi kami pada waktu sidang, kami membawa perpres. Jadi belum pernah ada (rekomendasi pengunduran diri),” kata Albertina.
Firli sebelumnya dilaporkan melanggar tiga pasal dalam kasus ini. Di antaranya Pasal 4 Ayat (2) Huruf a atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 8 Ayat (e) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Mengenai kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berlapis, Albertina mengatakan selama ini Dewas KPK belum pernah melakukan hal itu. Dia menyatakan pihaknya pernah beberapa kali menerima laporan yang masuk, namun tak sampai ke tahap persidangan etik.
“Tapi selama ini kan belum ada yang ke persidangan. Ada sih, Pak Firli kan pernah disidangkan yang soal helikopter,” kata dia.
Putusan ditargetkan sebelum hari raya Natal
Dewas KPK akan menggelar sidang etik perdana terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Albertina Ho menyatakan pihaknya akan berupaya sidang ini selesai sebelum pergantian tahun.
“Kami usahakan akan diputus, mudah-mudahan dalam tahun ini. Mudah-mudahan sebelum natal. Doakan semuanya sehat. Kami sudah undang Pak Firli,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember 2023.
Kendati begitu, Albertina belum bisa memastikan kehadiran Firli sebab belum ada konfirmasi dari purnawirawan Polri itu kepada sekretariat Dewas KPK.
“Sudah ada jadwal sidangnya (dilakukan setiap hari). Semua saksi sudah kami panggil ada 27 orang saksi,” kata dia.
Bermula dari foto pertemuan dengan Syahrul
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan.
Dewas KPK pun telah memeriksa Firli pada Senin, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Kemudian, Firli kembali diperiksa pada Senin, 4 Desember 2023 namun tak menjawab sepatah kata pun saat dikonfirmasi wartawan.
Selain secara etik, kasus ini juga telah ditangani secara pidana. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini.