Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Putusan Etik Firli Bahuri, Dewas KPK Minta Publik Bersabar

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai menghadiri pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai menghadiri pembukaan acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta agar publik bersabat menunggu hasil putusan sidang etik kasus pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang dimulai pada Kamis, 14 Desember 2023. Anggota Dewas KPK Albertina Ho tak mau berandai-andai pihaknya untuk menyarankan Firli mengundurkan diri sebelum putusan keluar. 

“Kita lihat saja nanti. Kan belum sidang,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.

Albertina juga mengatakan dirinya belum pernah berpikiran untuk merekomendasikan pimpinan KPK yang terlibat pelanggaran etik untuk mengundurkan diri.  Dalam kasus terhadap Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menurut dia, Dewas bahkan belum memasuki fase sidang etik.

“Kalau Bu Lili itu sebelum kami masuk ke dalam persidangan, Perpres pemberhentiannya sudah terbit. Jadi kami pada waktu sidang, kami membawa perpres. Jadi belum pernah ada (rekomendasi pengunduran diri),” kata Albertina.

Firli sebelumnya dilaporkan melanggar tiga pasal dalam kasus ini. Di antaranya Pasal 4 Ayat (2) Huruf a atau Pasal 4 Ayat (1) Huruf j dan Pasal 8 Ayat (e) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Mengenai kemungkinan Firli dijatuhi sanksi berlapis, Albertina mengatakan selama ini Dewas KPK belum pernah melakukan hal itu. Dia menyatakan pihaknya pernah beberapa kali menerima laporan yang masuk, namun tak sampai ke tahap persidangan etik.

“Tapi selama ini kan belum ada yang ke persidangan. Ada sih, Pak Firli kan pernah disidangkan yang soal helikopter,” kata dia. 

Putusan ditargetkan sebelum hari raya Natal

Dewas KPK akan menggelar sidang etik perdana terhadap Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Albertina Ho menyatakan pihaknya akan berupaya sidang ini selesai sebelum pergantian tahun. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami usahakan akan diputus, mudah-mudahan dalam tahun ini. Mudah-mudahan sebelum natal. Doakan semuanya sehat. Kami sudah undang Pak Firli,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Istora Senayan, Selasa, 12 Desember 2023.

Kendati begitu, Albertina belum bisa memastikan kehadiran Firli sebab belum ada konfirmasi dari purnawirawan Polri itu kepada sekretariat Dewas KPK.

“Sudah ada jadwal sidangnya (dilakukan setiap hari). Semua saksi sudah kami panggil ada 27 orang saksi,” kata dia.

Bermula dari foto pertemuan dengan Syahrul

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Laporan itu dilakukan setelah foto-foto pertemuan Firli dan politikus Partai NasDem itu beredar luas di media sosial. Belakangan, Firli disebut tak hanya bertemu dengan Syahrul, tetapi juga melakukan pemerasan. 

Dewas KPK pun telah memeriksa Firli pada Senin, 20 November 2023. Usai pemeriksaan itu, Firli membantah telah melakukan pemerasan. Kemudian, Firli kembali diperiksa pada Senin, 4 Desember 2023 namun tak menjawab sepatah kata pun saat dikonfirmasi wartawan.

Selain secara etik, kasus ini juga telah ditangani secara pidana. Polda Metro Jaya bahkan telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

3 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

20 jam lalu

Warga menggunakan hak pilihnya saat mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 36, Kelurahan Minasa Upa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 24 Februari 2024. KPU Kota Makassar menggelar PSU di delapan TPS untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan dua TPS untuk Pilpres dan pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atas rekomendasi Bawaslu setelah ditemukan adanya warga yang menggunakan hak suaranya namun tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). ANTARA FOTO/Arnas Padda
Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.