TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal menjalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum hari ini, Senin 11 Desember 2023. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Senin 11 Desember, terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Agenda untuk tuntutan," tulis keterangan sidang di laman SIPP PN Jakarta Pusat yang dikutip, Senin 11 Desember 2023.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu, 30 Agustus 2023, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rafael Alun melakukan TPPU bersama-sama Ernie. Dalam periode 20 tahun, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp 57,7 miliar. Selain itu, eks pejabat Pajak ini juga diduga menerima 2 juta dollar Singapura atau Rp 22,5 miliar (kurs Rp 11.276,63), serta 937.000 dollar AS atau Rp 14,3 miliar (kurs Rp 15.321). Totalnya, lebih kurang Rp 94,5 miliar.
Kemudian TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar dan TPPU periode 2011 sampai 2023 sebesar Rp 26 miliar, 2 juta dollar Singapura, 937.000 dollar AS.
Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dengan Hakim Anggota Panji Surono dan Jaini Basir.
Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pilihan Editor: Saat Pakar Menolak Permintaan KPU Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres