Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Tudingan Pengerahan Aparat, TKN Prabowo-Gibran Bilang Siapa pun Boleh Mengatakan Apa pun

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (kanan), dan Ketua Umum Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) Anton Timbang (kiri) dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (tengah) bersama Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (kanan), dan Ketua Umum Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) Anton Timbang (kiri) dalam acara Deklarasi Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendukung Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Relawan Pedagang Indonesia Maju (Rapim) mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani, menjawab dugaan timnya mengerahkan aparat pemerintah desa untuk mendukung Prabowo-Gibran. Dugaan pengerahan perangkat negara itu dimuat dalam majalah Tempo.

Rosan tak menyanggah ataupun mengafirmasi dugaan itu. Dia mengatakan dalam negara demokrasi, semua berhak bicara apa pun. "Siapa pun boleh mengatakan apa pun," ucapnya saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 9 Desember 2023.

Namun, Rosan mengatakan pihaknya akan menekankan edukasi politik di Pemilu 2024. "Jangan membuat politik itu menjadi apriori, jadi hal yang menyeramkan, jadi hal yang bernada hoaks," ujarnya.

Edukasi politik, Rosan mengatakan, menargetkan para pemilih muda. "Jadi lakukanlah ini dengan riang gembira seperti yang Pak Prabowo sampaikan, dengan selalu positive thinking, aura yang positif, terbuka," tuturnya.

Dilansir dari majalah Tempo, dua orang pengurus Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Papdesi bercerita, banyak rekan mereka ketakutan setelah sejumlah kepala desa diperiksa oleh polisi. Mereka enggan beraktivitas lagi dalam politik, terutama mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Pendukung kedua pasangan itulah yang paling sering diperiksa oleh polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ada juga kepala desa yang mengakali koleganya beralih mendukung Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya hadir dalam acara Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia atau Apdesi di Jakarta. Sejumlah narasumber yang ditemui Tempo menyebutkan Kepolisian Daerah Jawa Timur ikut membiayai para kepala desa di provinisi itu untuk datang ke Gelora Bung Karno.

Pemanggilan kepala desa juga terjadi di Jawa Tengah. Kamis, 16 November 2023, Polda Jawa Tengah memerintahkan kepala desa di Karanganyar menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada 27–29 November 2023. Polisi menyelidiki penggunaan dana aspirasi desa bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Surat pemanggilan ini bocor dan beredar di media sosial. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Papdesi Karanganyar, Sutarso, baru mengetahui pemanggilan itu setelah ramai diberitakan. Meski menyatakan siap diperiksa oleh polisi, ia tetap terkejut. "Baru pertama kali ada pemanggilan seperti ini," kata Sutarso, Kamis, 30 November 2023.

Pilihan Editor: Eks Kepala Bea Cukai Yogya Eko Darmanto Penuhi Panggilan KPK Usai Ditetapkan Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

39 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

1 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

1 jam lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

1 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

6 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ragam Pendapat Soal Pentingnya Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sejumlah kalangan menilai DPR membutuhkan partai oposisi untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran.


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

9 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

11 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto disambut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat tiba di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo Subianto bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Postur Kabinet dari Zaman Soeharto sampai Jokowi, Bagaimana dengan Prabowo-Gibran?

Pengamat memperkirakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan gemuk karena pasangan ini mencoba merangkul partai pesaing masuk dalam koalisi


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.