TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sanksi terberat yang akan dijatuhkan untuk Firli Bahuri jika terbukti melakukan pelanggaran etik adalah hanya memintanya mundur dari Ketua KPK.
"Tidak ada pemberhentian dengan tidak hormat di dalam kita (KPK), minta dia mengundurkan diri itu sudah terberat sekali," kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.
Baca Juga:
Tumpak mengatakan, Dewas KPK tidak mempunyai wewenang dalam memecat secara tidak hormat. Namun, secara ketentuan, sanksi terberat yang akan diterima Firli Bahuri adalah pengunduran diri. "Saya nggak punya kewenangan ya, apakah itu rekomendasi ya itulah dia dalam putusannya paling-paling begitu maksimalnya ya," katanya.
Tumpak mengatakan, saat ini tugas Dewas KPK adalah menggelar sidang etik untuk Firli Bahuri.
"Jangan bicara sanksi dulu lah ya, kan terbukti pun belum tahu, karena kita belum tahu ya Kita lihat nanti. Seseorang tidak akan diberhentikan secara tidak hormat di kita (KPK)," katanya.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada awal Oktober lalu. Mereka menilai purnawirawan Polri bintang dua itu melakukan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Jadwal Sidang Etik Firli Bahuri
Sebelumnya Tumpak mengumumkan bahwa kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan segera disidangkan oleh Dewas KPK. Menurut dia, keputusan itu diambil setelah sejak Oktober 2023 lalu, pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Kami telah memeriksa kurang lebih 33 orang saksi termasuk pelapor termasuk yang dilaporkan. Termasuk juga berbagai saksi internal maupun eksternal serta juga pemeriksaan ahli. Dalam melakukan klarifikasi kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK pada Jumat, 8 Desember 2023.
Setelah pemeriksaan menurut Tumpak, dapat diambil kesimpulan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri dan akan dinaikkan ke sidang etik.
"Kami lanjutkan ke persidangan perbuatan yang berhubungan dengan beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Kemudian yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya. Lalu penyewaan rumah," kata Tumpak.
Adapun sidang etik untuk Firli Bahuri menurut Tumpak akan digelar pada pekan depan. "Mungkin hari Kamis, 14 Desember 2023 jam 9.00 WIB, dan kita akan sidang marathon dan tentunya kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," katanya.
Pilihan Editor: Kasus Firli Bahuri Naik ke Sidang Etik, Dewas KPK: Digelar Pekan Depan